SAMPIT, radarsampit.com – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menetapkan WD, mantan Kepala Desa Bawan di Kecamatan Mentaya Hulu, sebagai tersangka kasus korupsi. Namun, tersangka belum ditahan karena melarikan diri dan kini jadi buron.
”Betul, sudah dijadikan tersangka kasus korupsi dana desa,” kata Kepala Kejari Kotim Donna R Sitorus melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Budi Tymbas, Senin (4/11/2024).
Budi menuturkan, perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara dengan menyalahgunakan anggaran desa sejak 2019-2022. Terhitung ada empat tahun anggaran, sehingga dari perhitungan ahli didapat kerugian negara sekitar Rp1,32 miliar.
”Jadi, selama empat tahun anggaran ini terjadi penyelewengan yang dilakukan oknum mantan kepala desa itu sendiri,” ujar Budi.
Dia melanjutkan, modus yang dilakukan tersangka, yakni mengambil alih semua pengelolaan keuangan desa. Namun, dalam praktiknya, program tidak dilaksanakan meski uangnya dicairkan.
”Modusnya, tersangka mengambil alih semua pengelolaan pekerjaan fisik maupun nonfisik yang menggunakan Dana Desa Bawan itu,” ungkapnya.
Budi melanjutkan, pihaknya menetapkan mantan kades tersebut sebagai buron. Perkara itu akan segera disidangkan tanpa kehadiran tersangka sebagai terdakwa dalam proses persidangan.
Budi melanjutkan, tidak kooperatifnya tersangka akan merugikan dirinya sendiri. Sebab, persidangan akan berjalan meski tanpa kehadiran terdakwa. Padahal, persidangan sangat diperlukan keberadaan terdakwa untuk membela diri dari segala tuduhan tersebut.
”Akan disidangkan secara in absentia, di mana terdakwa telah dipanggil secara sah dan tidak hadir di persidangan tanpa alasan yang sah, sehingga perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa kehadirannya,” katanya. (ang/ign)