Diduga Pakai Dana Desa Suka-Suka, Mantan Kades Sei Kayu Akhirnya Dipenjara

kades korupsi
DIDUGA KORUPSI: Mantan Kades Sei Kayu Markarius Ramba (tengah) terseret dugaan korupsi APBDes. (POLRES KAPUAS UNTUK RADAR SAMPIT)

KUALA KAPUAS, radarsampit.com – Bukannya menikmati akhir masa jabatan menjadi kepala desa (kades), Markarius Ramba (51) harus menghabiskan masa tuanya di balik jeruji besi. Mantan Kades Sei Kayu Kapuas ini terseret dugaan korupsi pengelolaan APBDes Sei Kayu, Kabupaten Kapuas tahun 2019.

Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Iyudi Hartanto mengatakan, pelaku diduga melakukan penyimpangan berupa kas desa yang seluruhnya dikuasai dan dikelola sendiri tanpa melibatkan tim pelaksana kegiatan.

Bacaan Lainnya

”Pelaku juga melakukan pelaksanaan kegiatan yang dilakukannya sendiri, yang  tidak sesuai Rencana Penggunaan Dana (RPD) APBDes Sei Kayu, melakukan rekayasa pertanggungjawaban APBDes, menggunakan anggaran untuk kepentingan pribadi,” katanya, Rabu (1/11).

Pihaknya memiliki sejumlah bukti dugaan korupsi pelaku. Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp385.961.084. ”Pelaku ditahan selama 20 hari terhitung sejak 30 Oktober di Rutan Polres Kapuas,” katanya.

Baca Juga :  Emak-Emak Lupa Pedal Rem, Mobilnya Nyelonong Tabrak Tembok Sekolah

Adapun beberapa barang bukti yang diamankan, yaitu SK Bupati Kapuas Nomor 621/ Pemasdes Tahun 2015 tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2015, dokumen usulan ADD dan DD Tahap I, II, III tahun 2019, dokumen SPJ ADD dan DD Tahap I, II, III TA 2019.

”Selain itu, Peraturan Bupati Kapuas terkait Pengalokasian ADD, DD, dan DBH TA 2019, dokumen pencairan ADD, DD, dan DBH TA 2019, laporan transaksi Desa Sei Kayu. Pelaku kami kenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” katanya. (der/ign)



Pos terkait