SAMPIT, radarsampit.com – Joni Cs, Warga Desa Luwuk Bunter, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Sampit, ini terpaksa datang ke kantor Polisi. Ia melaporkan Pemerintah Desa di wilayah tersebut karena diduga merekayasa surat pernyataan tanah miliknya.
Dalam permasalahan ini, Joni Cs juga telah menggandeng Organisasi Masyarakat Adat Tantara Lawung Adat Mandau untuk menangani kasus tersebut.
Saat dikonfirmasi, Panglima Tantara Lawung Ricko Kristolelu telah membenarkan tentang kasus surat pernyataan tahan yang diduga bodong tersebut.
Menurutnya, surat pernyataan tanah palsu itu terungkap saat PT Borneo Sawit Persada (BSP) diduga telah menyerobot dan menggarap lahan perkebunan milik warga. ”Dari permasalahan itu (penyerobotan lahan warga-red), baru diketahui kalau surat pernyataan tanah yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Luwuk Bunter tidak ada nomor register,” kata Ricko.
Warga pun kecewa dan melaporkan kejadian itu kepada Kepolisian. Pasalnya, mereka sudah bertahun-tahun merawat dan menjaga lahan tersebut. ”Sejak Tahun 2009, lahan yang berada di Sekunder V Irigasi Desa Luwuk Bunter, itu sudah dirawat warga dengan tanam tumbuh seperti sawit,” jelasnya.
Kini, lahan tersebut diduga telah diperjuabelikan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab dengan melibatkan pihak perusahaan. Untuk itu, Ricko berharap agar aparat Kepolisian setempat segera mengusut kasus tersebut hingga tuntas.
Selain itu, pihaknya berencana akan melakukan klaim lahan untuk membela hak warga dan melalukan demo besar-besaran kepada pihak PT BSP. ”Kami minta kepada pihak Kepolisian agar melakukan investigasi untuk mengusut kasus ini sampai tuntas. Dan kami akan selalu mengikuti dengan perkembangan kasus tersebut,” tutupnya. (sir/sla)