Diduga Terima Suap Rp 60 Miliar, Ketua Pengadilan Negeri jadi Tersangka Korupsi Ekspor CPO

cpo
Ilustrasi CPO

JAKARTA, radarsampit.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap putusan ontslag dalam perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) atau bahan baku minyak goreng, terdakwa korporasi di Pengadilan Tindak Pidana Koeupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Keempat tersangka itu yakni, Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN); Pengacara Korporasi, Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR); Panitera Muda PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan (WG).

Bacaan Lainnya

“Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap WG, MS, AR dan MAN pada hari ini Sabtu tanggal 12 April 2025 penyidik Kejagung menetapkan empat orang tersebut sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Adung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kompleks Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (12/4) malam.

Baca Juga :  Obligor BLBI Marimutu Sinivasan Ditangkap saat Akan Kabur ke Malaysia

Qohar menjelaskan, keempat orang itu ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa saksi dan menemukan cukup bukti tentang keterlibatan mereka dalam kasus ini.

Dugaan suap terjadi saat persidangan perkara korporasi, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group yang sudah divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menghukum group perusahaan itu dengan pidana denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar.

Namun, majelis hakim yang diketuai Arif menjatuhkan putusan lepas alias onlsag atau menyatakan perbuatan para korporasi bukan bentuk tindak pidana.

Qohar menyebut, Muhammad Arif Nuryanta terlibat dalam kasus tersebut saat menjadi Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Diduga, Arif menerima uang suap sebesar Rp 60 miliar dari tersangka Marcella Santoso dan Ariyanto.

“MAN diduga telah menerima uang suap sebesar Rp 60 miliar dari tersangka MS dan AR selaku advokat untuk pengaturan putusan agar dijatuhkan ontslag,” tegas Qohar

Baca Juga :  Pansus Haji DPR Temukan 3000 Lebih Jemaah Berangkat Tanpa Antre

Keempat tersangka kini ditahan di tempat berbeda yakni Rumah Tahanan Kelas 1 Cabang KPK hingga Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan



Pos terkait