KUALA KAPUAS – Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Kapuas, FA, terancam sanksi akibat perbuatannya yang diduga selingkuh. Kejadian tersebut telah ditangani Polres Kapuas.
Oknum ASN tersebut diduga selingkuh dengan wanita berinisial SK setelah digerebek istri sahnya, CS. Kapolres Kapuas AKBP Qory Wicaksono melalui Kasat Reskrim Iptu Iyudi Hartanto mengatakan, pihaknya telah menerima laporan terhadap kasus perselingkuhan yang dilaporkan CS.
”Saat ini masih dalam pendalaman dengan memeriksa beberapa saksi dan pelapor,” katanya, Selasa (31/5).
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kapuas Suwarno Muriyat mengatakan, FA dan CS sebelumnya pernah dimediasi terkait masalah yang sama dan dibuatkan surat perjanjian. Namun, kejadian itu kembali terulang dan dilakukan FA.
”Namun, dengan adanya persoalan kembali dan dilaporkan kepada kepolisian, kami menunggu proses hukumnya. Kalau memang terbukti, tentu akan diberikan sanksi sesuai aturan,” katanya.
Terpisah, Inspektur Kapuas Heribowo mengatakan, terkait ASN memang sudah ada aturan atau regulasinya tersendiri. Apabila melanggar, dipastikan ada sanksi yang diberikan sesuai pelanggarannya.
”Tapi melalui pemeriksaan dulu, pasal apa yang dilanggar. Apalagi ini sudah dilaporkan, jadi menunggu prosesnya,” kata Heribowo.
Sementara itu, penggerebekan dugaan selingkuh itu dilakukan anak dan istri sah pelaku di sebuah rumah di Desa Bangun Harjo, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, Sabtu (28/5) dini hari. Disaksikan ketua RT, RW, serta pihak keluarga dan warga sekitar. Kejadian itu lalu dilaporkan ke pihak kepolisian. (der/ign)