Digugat Perusahaan, Pemkab Kotim Pertahankan Aset Satu Hektare Lahan

Menangkan Gugatan Melawan PT Bina Karya Permai

pemeriksaan setempat
PEMERIKSAAN OBJEK: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit melakukan sidang pemeriksaan setempat terkait gugatan PT Bina Karya Permai, beberapa waktu lalu.

SAMPIT, radarsampit.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur memenangkan perkara perdata yang dilayangkan M Tamin, Direktur Utama PT Bina Karya Permai dan Siti Hasiyah selaku Komisaris Utama melalui kuasa hukumnya. Putusan tersebut disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sampit, Senin (29/5), melalui system e-court.

Majelis Hakim menolak gugatan tersebut dan menghukum penggugat membayar biaya perkara. ”Sudah diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit terkait perkara perdata yang dilayangkan kepada Pemkab Kotim tersebut,” kata Kepala Bagian Hukum Setda Kotim Pintar Simbolon, Selasa (30/5).

Bacaan Lainnya

Pintar yang berlatar belakang jaksa ini menuturkan, objek gugatan dalam perkara tersebut adalah sebidang tanah seluas kurang lebih satu hektare yang di atasnya terdapat bangunan pasar di Jalan Jenderal Sudirman km 6, kompleks Perumahan Bina Karya Sampit. Aset pemerintah itu tercatat dalam kartu Inventaris Barang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kotim.

Baca Juga :  Hari Ini 76 Desa di Kotim Laksanakan Pilkades Serentak

Menurut Pintar, para penggugat menilai Pemkab Kotim telah melakukan perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 1365 KUHPerdata. Mereka menuntut menyerahkan objek sengketa kepada penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban apa pun atau mengganti hak atas tanah sebesar Rp6.322.000.000. Ditambah tuntutan ganti rugi materiil maupun immateriil Rp1 miliar.

”Meskipun Pemkab Kotim menang selangkah dalam pengadilan tingkat pertama ini, pihak penggugat masih ada kesempatan mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan. Tim Bagian Hukum Setda Kotim siap dan tetap optimis,” tegas Pintar Simbolon.

Bupati Kotim Halikinnor mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit dan upaya optimal Bagian Hukum Setda Kotim di persidangan dalam rangka mengamankan aset daerah.

Halikinnor meminta jajarannya agar lebih maksimal mengelola barang milik daerah dan melakukan pengamanan, meliputi administrasi, pengamanan fisik, dan pengamanan hukum. Pengamanan administrasi antara lain melakukan pengadministrasian dokumen kepemilikan tidak hanya berupa sertifikat tanah, melainkan dokumen perolehan, bukti pembayaran, serta Berita Acara Pengukuran atas Barang Milik Daerah.



Pos terkait