”Pengamanan fisik antara lain melakukan pemagaran terhadap barang milik daerah atas tanah kosong yang belum dimanfaatkan dan pengamanan hukum, melaksanakan penanganan perkara secara optimal di setiap tingkat peradilan apabila terdapat gugatan atas barang milik daerah,” ujar Halikinnor. (ang/ign)