Digugat Perusahaan, Pemkab Kotim Pertahankan Aset Satu Hektare Lahan

Menangkan Gugatan Melawan PT Bina Karya Permai

pemeriksaan setempat
PEMERIKSAAN OBJEK: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit melakukan sidang pemeriksaan setempat terkait gugatan PT Bina Karya Permai, beberapa waktu lalu.

”Pengamanan fisik antara lain melakukan pemagaran terhadap barang milik daerah atas tanah kosong yang belum dimanfaatkan dan pengamanan hukum, melaksanakan penanganan perkara secara optimal di setiap tingkat peradilan apabila terdapat gugatan atas barang milik daerah,” ujar Halikinnor. (ang/ign)



Baca Juga :  Halikinnor: Akses ke Depo Sampah Perlu Perbaikan

Pos terkait