Dua perempuan yang mengutil di Toko Dila Sampit, PA (32) dan Rh (27), dihukum penjara satu bulan. Akan tetapi, hukuman itu tidak dijalani alias keduanya tak dipenjara, karena dengan masa percobaan dua bulan.
======= | radarsampit.com
”Jika kalian mengulangi perbuatan seperti ini dalam waktu dua bulan itu, maka pidana sebulan ini kalian jalani. Jangan diulangi,” kata Hakim Syaiful yang memimpin sidang.
Hakim juga mengingatkan keduanya agar jadi perempuan baik-baik. Aksi itu jangan sampai diulangi, apalagi suami terdakwa juga bekerja sebagai pedagang sayur di PPM. ”Meskipun di atas dua bulan kalian mengulangi perbuatan yang sama, tidak akan lagi diproses seperti ini (tipiring),” tegas hakim.
Atas vonis tersebut, keduanya menyatakan menerima. Begitu juga dengan penyidik Polsek Ketapang. Dari fakta sidang yang diungkap pemilik toko, Faradila Savitri, keduanya melancarkan perbuatannya saat kondisi toko ramai pengunjung pada Rabu, 20 Desember 2023.
Faradila mengaku mengetahui kejadian itu dari laporan karyawannya. Saat membuka rekaman CCTV, terekam jelas perbuatan keduanya. Video itu diunggah di media sosial, hingga dapat informasi keduanya juga ada mencuri di swalayan dan toko baju. Alamat kedua pelaku juga terungkap melalui media sosial. ”Saat melakukan perbuatannya, motor mereka di parkir jauh dan motornya juga tidak ada pelatnya,” kata Dila.
Saksi lain yang juga karyawan toko korban, Amelia menambahkan, perbuatan terdakwa juga dilakukan pada 18 Desember 2023. Hal itu dibuktikan dengan rekaman CCTV. Keduanya mengambil bucket uang dan kue. ”Ada dua kali mereka mencuri di toko (Dila Sampit),” ucap saksi.
Terdakwa mengakui sudah dua kali mencuri di toko tersebut. Bahkan, pada 18 Desember, selain beraksi di Toko Dila, keduanya juga mencuri di swalayan. (ang/ign)