Dijanjikan Kerja di Kafe, Dua Anak di Bawah Umur Dijual ke Pria Hidung Belang

tppo ilustrasi
Ilustrasi tindak pidana perdagangan orang atau TPPO

PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Praktik perdagangan manusia kerap menggunakan muslihat jahat berupa iming-iming pekerjaan terhadap korban. Korban yang terjebak tipu-tipu bisnis biadab itu, dijadikan budak pemuas nafsu dan ”mesin” uang. Ironisnya, sebagian korbannya perempuan di bawah umur.

Hal tersebut dialami dua perempuan di bawah umur berusia 15 dan 16 tahun. Mereka menjadi korban perdagangan manusia.

Bacaan Lainnya

Terjebaknya dua gadis itu dalam lingkaran prostitusi akibat terbuai janji diberi pekerjaan oleh MU (33). Bukannya mendapat pekerjaan seperti yang dijanjikan, keduanya justru dijual kepada pria hidung belang.

Peristiwa yang merenggut masa depan dua gadis belia tersebut menambah catatan panjang kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Kotawaringin Barat dalam setahun terakhir.

Pelaku perdagangan manusia (human trafficking) yang merupakan warga asal Hulu Sungai Tengah (HST), Provinsi Kalimantan Selatan itu diringkus Satreskrim Polres Kobar di Kabupaten Gunung Mas.

Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman melalui Kasatreskrim AKP Yoga Panji mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari laporan paman korban.

”Terungkapnya peristiwa tersebut bermula ketika saksi, SE, yang merupakan paman kedua korban mencari keberadaan keponakannya ” ujarnya, Jumat (19/9).

Baca Juga :  Akses Sanitasi Masyarakat Kobar Capai 97 Persen Lebih

Informasi diperoleh sang paman, kedua keponakannya dijemput seorang laki-laki tak dikenal menggunakan kendaraan roda empat.

Berbekal informasi tersebut, paman korban melaporkan kejadian itu ke Polres Kobar.

Polisi langsung merespons dengan melacak keberadaan pelaku. Hingga diperoleh informasi berada di Kabupaten Gunung Mas. Pelaku pun diringkus dan diamankan ke Mapolres Kobar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

”Saat dilakukan pemeriksaan, kedua korban dijanjikan akan mendapat pekerjaan di sebuah kafe yang berada di daerah Kota Palangka Raya,” jelasnya.

Namun, lanjut Yoga, setibanya di lokasi, kedua korban bukannya dibawa ke Palangka Raya, namun diantar ke Kabupaten Gunung Mas. Mereka dipaksa bekerja sebagai pekerja seks komersial.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 83 Jo Pasal 76F Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.



Pos terkait