Dikbud Lamandau Pastikan Tak Ada Pungutan saat PPDB

ilustrasi pungli ppdb
Ilustrasi PPDB (Faisal/Radar Sampit)

NANGA BULIK, radarsampit.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lamandau mengeluarkan surat keputusan (SK) terkait tahapan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun pelajaran 2024-2025.

Kepala Dinas Dikbud Lamandau H AbdulKohar menegaskan bahwa dalam penerimaan siswa baru ini sekolah tidak diperkenankan melakukan pungutan.

Bacaan Lainnya

“SK soal PPDB sudah kita sampaikan ke setiap sekolah, khususnya tingkat TK sampai dengan SMP,” ujar Kohar.

Sesuai dengan kalender pendidikan tahun pelajaran 2024-2025, tahapan dimulai dari pengumuman persiapan PPDB pada minggu kedua bulan Mei. Kemudian pendaftaran dimulai tanggal 20 sampai 24 Juni dan dilanjutkan seleksi berkas 29 Juni.

Tanggal 29 Juni pengumuman hasil PPDB, dan tanggal 4 sampai 5 Juli pendaftaran ulang, dan  terakhir 15 Juli peserta didik masuk sekolah. Tiga hari pertama masuk sekolah, digunakan untuk masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS).

Baca Juga :  Kompak jadi Kurir Sabu, Bapak dan Anak Divonis Delapan Tahun

Dirinya juga menekankan bahwa khusus sekolah yang menerima dana bantuan operasional sekolah (BOS) tidak diperkenankan memungut biaya kepada calon peserta didik.

“Hal serupa juga berlaku bagi sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah,” tegasnya.

Abdul Kohar juga menyampaikan bahwa persentase diterima melalui jalur zonasi yang terbesar, yaitu minimal 75 persen. Diimbau kepada orang tua untuk menyekolahkan anaknya di tempat asal atau di sekolah yang terdekat dengan alamat rumah.

Hal ini agar pemantauan perkembangan anak bisa dilakukan bersama antara pihak sekolah dan juga orang tua. Apalagi saat ini pemerataan sarpras di sekolah  selalu menjadi perhatian pemerintah pusat maupun daerah. (mex/yit) 

 



Pos terkait