SAMPIT – Persidangan kasus pembuangan bayi dengan terdakwa Ika Maulida masih bergulir di Pengadilan Negeri Sampit.
Sidang kali ini agendanya mendengarkan keterangan saksi Samsudin dan Syaiful Bahri, atas kasus pembuangan bayi yang dilakukan terdakwa.
Kedua saksi mengatakan tidak menduga kalau mereka menemukan bayi yang dibuang terdakwa.
“Suara bayi saya kira nada dering ponsel, saat kami datangi ternyata benar-benar bayi,” kata saksi di hadapan majelis hakim.
Sementara saksi Syaiful Bahri mengatakan kalau menemukan bayi itu, saat mereka sedang menggarap lahan yang tidak jauh dari lokasi kejadian.
Bayi ditemukan pada Minggu 12 Desember 2021 sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.
“Saat itu bayi dalam posisi tengkurap di semak-semak dikerumuni semut, masih ada tali pusatnya,” kata Bahri.
Melihat ada bayi, saksi memanggil rekannya dan mereka kemudian membawa bayi itu ke Puskesmas, karena hari Minggu, tidak ada petugas, bayi lalu dibawa ke rumah sakit.
Sementara dalam dakwaan jaksa terungkap kalau terdakwa membuang bayi itu karena takut ketahuan keluarganya. Bayi itu merupakan hasil hubungan gelap dengan kekasihnya. (ang/fm)