Dikira Pembeli Sabu, Ternyata yang Datang Polisi

Dikira Pembeli Sabu Ternyata yang Datang Polisi
Ilustrasi. (net)

SAMPIT – Heri Febialianur mengaku sabu-sabu yang diamankan petugas kepolisian merupakan miliknya dan sempat dibuang melalui lubang closet WC di rumahnya.

Menurut tersangka, sabu itu sengaja dibuang lantaran mengetahui yang datang ke rumahnya adalah petugas kepolisian.

“Sabu itu memang milik saya,” akui tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kejari Kotim).

Diketahui, tersangka diamankan pada Selasa 30 November 2021 lalu sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Muchran Ali Gang Ananta RT 21 RW 6, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kotawaringin Timur.

Kepada jaksa, tersangka menyebutkan dari hasil penggeledahan petugas ditemukan barang bukti 3 bungkus plastik sabu dan ponsel.

Kata tersangka, ia mendapatkan sabu dengan cara membeli, dan akan dijual kembali agar memperoleh keuntungan.

Pengakuan tersangka, sabu didapatkannya sekitar 2 pekan sebelum akhirnya ditangkap polisi. Ia menjadi pengedar sabu sudah sejak 6 bulan lalu.

Atas perbuatannya, tersangka dibidik dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ang/fm)



Baca Juga :  Suami Istri di Sampit Ini Kompak Edarkan Narkoba

Pos terkait