Radarsampit.com – Pihak keluarga mempertanyakan komitmen Aparat Penegak Hukum (APH), mengenai transparansi pengusutan kasus kematian jurnalis Juwita.
Hal tersebut muncul setelah pihak keluarga dilarang menghadiri proses gelar perkara yang digelar secara tertutup oleh penyidik di Mapolda Kalsel pada Sabtu (29/3/2025) lalu.
Kuasa hukum keluarga Juwita, Oriza Sativa mengatakan kehadirannya bersama pihak keluarga almarhumah Juwita di Mapolda Kalsel saat itu sesuai undangan untuk konferensi pers mengenai perkembangan kasus kematian Juwita.
Namun, setibanya di lokasi, mereka justru mendapati gelar perkara tengah berlangsung secara tertutup tanpa pemberitahuan sebelumnya.
“Kami datang dengan niat untuk mendapatkan informasi yang jelas dan transparan mengenai perkembangan kasus ini. Namun, kami justru tak diperbolehkan masuk,” ujar Oriza, yang juga menjabat sebagai Ketua Advokasi Untuk Keadilan (AUK) Juwita.
Larangan itu, bahkan juga berlaku untuk kakak kandung almarhumah Juwita. Hal itulah yang diakuinya sangat disayangkan oleh pihaknya dan keluarga Juwita.
“Kami tidak tahu mengapa dilarang. Tanpa ada penjelasan, pokoknya kami tidak boleh masuk (menghadiri gelar perkara), termasuk kakak kandung korban,” ungkapnya.
Memang, kata Oriza, hal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik. Namun, larangan ini menimbulkan pertanyaan mengenai keterbukaan proses hukum yang seharusnya bisa diakses oleh pihak keluarga.
Bukan tanpa alasan hal tersebut diungkapkan. Sebab, sebelumnya jajaran Polda Kalsel dan TNI AL menyatakan selalu transparan dalam penanganan kasus kematian Juwita.
“Kami tidak berniat mengintervensi, apalagi mengganggu proses penyelidikan, tapi kami ingin memastikan bahwa keadilan memang sudah ditegakkan dalam kasus ini,” tandasnya. (*)