Dilema Pedagang Pasar Tradisional Mencari Penghasilan, Diminta Pungutan, Fasilitas Memprihatinkan

razia pasar
TEGURAN: Tim terpadu Pemkab Kotim memberikan teguran lisan kepada puluhan pedagang yang melanggar aturan di sepanjang Jalan Sukabumi dan Jalan Cristopel Mihing, Kamis (13/2).HENY/RADAR SAMPIT

Pantauan Radar Sampit, ada sejumlah pedagang yang bejualan di atas saluran drainase. Dua pedagang tersebut mendapat teguran tegas dari Satpol PP Kotim dan sejumlah pihak terkait.

Pedagang ikan yang berjualan di atas drainase mengaku sudah berjualan selama enam bulan di depan rumah orang lain. Mereka membayar biaya sewa kepada pemilik rumah sebesar Rp150 ribu per bulan.

Bacaan Lainnya

Di sisi lain, ada pula pedagang lombok dan sayur-mayur yang juga berjualan di atas saluran drainase dan depan rumah warga. Pedagang keberatan ditertibkan apabila hanya dilakukan kepada segelintir orang.

Farida, anak pemilik rumah mengaku tidak setuju penertiban tersebut. Pasalnya, pihaknya punya hak menyewakan areal rumahnya kepada orang lain.

”Kami tidak setuju dengan penertiban seperti ini. Kami juga bayar pajak. Kami mengizinkan pedagang jualan di depan pagar bukan semata mencari uang, tetapi karena kami juga kasihan dengan pedagang yang sama-sama ingin hidup mencari rezeki halal,” tegas Farida.

Baca Juga :  Hipertensi Jadi Penyakit Terbanyak Kedua di Kotim

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kotim Sugeng Riyanto mengatakan, sebelumnya sudah pernah dilakukan sosialisasi kepada pedagang yang melanggar aturan. Namun, belum ada tindakan tegas dan pedagang dinilai mengabaikan.

”Penertiban PKL kali ini dibagi menjadi tiga tim, yang mendata PKL yang melanggar aturan berjualan di sepanjang Jalan Sukabumi sisi barat, timur dan sepanjang Jalan Cristopel Ming dengan total 78 pedagang,” kata Sugeng.

Puluhan pedagang yang telah menerima teguran lisan diberikan tenggat waktu selama dua pekan untuk menghentikan penjualan di areal yang tak sesuai peruntukkannya, seperti berjualan di atas trotoar dan di atas saluran drainase.

”Untuk yang kami lakukan sekarang baru teguran lisan. Kami beri waktu sampai dua minggu, akan diberikan lagi surat teguran tertulis hingga penertiban dilakukan,” ujarnya.

Dari hasil rapat sebelumnya, Sugeng mengatakan bahwa pedagang yang berjualan di pinggir jalan menyatakan siap di relokasi. Namun, lapak yang disediakan di dalam Pasar Keramat tidak cukup.



Pos terkait