Setelah ada dasar hukum, mereka bisa beraksi di lapangan untuk melakukan pembatasan hingga penindakan terhadap angkutan yang melintas di luar jam yang ditentukan.
Sementara itu, sejumlah pihak mendukung langkah pembatasan dan pengaturan jam melintas. Liliaanti, salah seorang pengguna jalan yang setiap hari mengantarkan anaknya sekolah di jalur yang juga kerap melintas angkutan, mengaku waswas dan tidak aman berkendara di Jalan Kapten Mulyono dan Jalan Pelita.
”Truk-truk itu tidak menganggap kami sama sekali sebagai pengendara motor. Mereka menyelip tidak melihat ban belakang mereka nyaris saja menyenggol kemudi motor kami,” ujarnya.
Dia berharap pengaturan jam melintas bisa dilaksanakan. Dia ingin pemerintah memberikan rasa aman dan jaminan keselamatan kepada pengendara roda dua. ”Kami sering melintas di jam-jam sekolah saat menjemput anak. Semoga aspirasi kami bisa didengarkan,” tandasnya. (yn/ang/hgn/ign)