SAMPIT, radarsampit.com – Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Expo Sampit Zulhaidir dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotim, Kamis (14/11). Zulhaidir yang tiba di kantor Kejari sekitar pukul 14.00 WIB itu dikawal aparat Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalteng.
Mengenakan baju tahanan dan sendal jepit, mantan pejabat Kotim itu digiring masuk ruang pemeriksaan tindak pidana khusus.
Kepala Seksi Intelijen Nofanda Prayudha dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Budi Kurniawan Tymbas langsung menerima pelimpahan berkas perkara dan tahanan tersebut.
Zulhaidir akan dibawa kembali ke Palangka Raya, karena proses persidangan dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya.
Kepala Kejari Kotim melalui Kasi Intelijen Nofanda Prayudha mengatakan, pelimpahan perkara itu merupakan proses berjalan. Jika sebelumnya pihak konsultan sudah dilimpahkan kepada jaksa, menyusul tersangka kepala dinas tersebut.
”Kami menerima pelimpahan perkara, baik itu tersangka dan barang buktinya untuk segera disidangkan di PN Tipikor Palangka Raya,” kata dia.
Perkara yang diusut Polda Kalteng itu menyeret empat tersangka, yakni Zulhaidir, Fazriannor (konsultan pengawas), Leonardus Minggo Nio (penyedia jasa/kontraktor, masih DPO), dan M Rikhi Zulkarnaen (konsultan perencana). Polda masih mendalami kasus itu dan mengarah pada tindak pidana pencucian uang.
Indikasi kerugian negara berdasarkan perhitungan BPK RI sebesar Rp3,5 miliar. Para tersangka melaksanakan pekerjaan tidak sesuai ketentuan dalam kontrak.
Di antaranya, pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, sehingga mengakibatkan kekurangan volume dan gagal fungsi bangunan, sehingga tujuan pembangunan gedung tidak tercapai sesuai fungsi dan belum dapat digunakan. (ang/ign)