Dimediasi Disbun Kalteng, Perkebunan Sawit di Kotim Ini Akhirnya Realisasikan Plasma

mediasi sengketa warga vs perkebunan
PENYELESAIAN: Dinas Perkebunan Kalteng menggelar mediasi antara masyarakat Desa Kawan Batu, Kotim, dengan perkebunan PT Katingan Indah Utama. (IST/RADAR SAMPIT)

Dia menambahkan, Kepala Desa Kawan Batu meminta agar lahan atau kebun sekitar 1.300 hektare tersebut dikembalikan kepada Desa Kawan Batu. Hal itu dipertegas dengan penjelasan Asisten I Setda Kotim, bahwa munculnya batas administrasi desa Kawan Batu dan sekitarnya sejak tahun 2018, di mana telah terdapat kerja sama PT Katingan Indah Utama dengan Koperasi Mentaya Raya (milik Desa Tanjung Bantur) dan Koperasi Anugrah Baampah (milik Desa Baampah) sejak 2004, namun lahan seluas 1.300 ha masuk administrasi Desa Kawan Batu.

”Disarankan upaya penyelesaian dalam bentuk kompensasi dengan besaran setara luas lahan yang masuk wilayah Desa Kawan Batu. Apresiasi bagi semua yang bersedia bermusyawarah. Untuk dilaksanakan sebagai upaya bersama guna memperbaiki kinerja pembangunan perkebunan,” katanya.

Bacaan Lainnya

Persoalan lain, kata Rizky, hasil kesepakatan antara Desa Kawan Batu dengan Koperasi Mentaya Raya dan Koperasi Anugrah Baampah. Hal yang disepakati, Koperasi Anugrah Baampah mengeluarkan 20 persen dari luas izinnya di wilayah administrasi Desa Kawan Batu seluas 800 ha (160 ha) dan menyerahkan ke Desa Kawan Batu.

Baca Juga :  Capai 300 Ribu Lebih, DPT Kotim Terbanyak di Kalteng  

Kemudian, Koperasi Mentaya Raya, sepakat mengeluarkan 20 persen dari luas izinnya di wilayah Desa Kawan Batu seluas 250 ha (50 ha) atau setara dengan 25 kartu dan menyerahkannya kepada Desa Kawan Batu.

”Kesepakatan lain, lahan yang diserahkan kedua koperasi akan dikompensasikan dalam bentuk nominal uang pada setiap bulan menerima sisa hasil usaha (SHU). Dimulai sejak November 2022,” kata Rizky.

Rizky menambahkan, lahan yang diserahkan kedua koperasi berlaku sampai daur pertama berakhir. Jika sudah berakhir, akan diserahkan sepenuhnya kepada Desa Kawan Batu. Artinya, penerima manfaat sepenuhnya untuk desa tersebut.

”Konkretnya, ini semua untuk masyarakat dan pembangunan, serta perbaikan kinerja perkebunan. Terakhir, terkait hak kepemilikan atas tanah yang ada di wilayah administrasi Desa Kawan Batu, tetap diakui selama memiliki atas hak sah. Semoga semua bisa dilaksanakan dengan baik,” ujarnya. (daq/ign)



Pos terkait