Dinilai Belum Ada Ganti Rugi, Warga Kotim Protes Investasi Tambang Batu Bara

pt bmw menggusur
MEMICU PROTES: Pembukaan lahan untuk kegiatan pertambangan yang diprotes sejumlah Desa Karang Tunggal, karena merobohkan sawit yang ditanam warga.

SAMPIT, radarsampit.com – Investasi perusahaan pertambangan PT Bumi Makmur Waskita di wilayah Desa Karang Tunggal, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menuai protes keras. Warga tak terima lahannya yang ditanami kelapa sawit, diratakan menggunakan alat berat perusahaan.

Penggarapan itu merupakan tahap awal untuk penggalian baru bara. Pohon sawit yang sudah panen, dilibas menggunakan alat berat jenis ekskavator dan buldoser. Kegiatan itu disebut-sebut tanpa ada negosiasi dengan warga yang memiliki sertifikat kepemilikan yang sah.

Bacaan Lainnya

Komisi II DPRD Kotim telah turun ke lokasi setelah menerima pengaduan warga setempat. Wakil rakyat yang ikut meninjau, yakni Abdul Sahid, Akhyannor, Andi Lala, Seto Hadi, Supian Hadi, dan Zainudin.

”Kami turunkan Komisi II untuk melihat fakta lapangan berdasarkan pengaduan warga,” kata Rimbun, Ketua DPRD Kotim, Minggu (22/12).

Baca Juga :  Pemberian Izin Tambang Cenderung Bermuatan Politik

Rimbun menegaskan, pihaknya ingin menjadi mediator agar persoalan itu bisa diselesaikan. Dia mengingatkan agar pengusaha jangan sampai mengabaikan hak-hak masyarakat Desa Karang Tunggal yang memiliki lahan serta tanam tumbuh tersebut.

”Kalaupun izin mereka masuk, tetapi hak-hak masyarakat pun ada aturan mainnya. Di dalam izin itu tidak serta merta bisa diambil begitu saja,” katanya.

Sekretaris Camat Parenggean Heri Bardi mengatakan, untuk sementara PT BMW harus menghentikan operasional di atas lahan yang bermasalah tersebut.

Ketua Komisi II Akhyannor berharap PT BMW segera mengganti rugi masyarakat yang memiliki lahan. ”Kami akan arahkan masalah ini agar diselesaikan. Apalagi bagi warga yang memiliki legalitas dan secara faktual menguasai lahan itu sejak lama,” ujarnya.

Informasinya, apabila tidak ada kesepakatan, dalam waktu dekat warga akan melaporkan PT BMW ke pihak berwajib dengan bantuan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan pengacara. PT BMW dinilai secara sepihak menggarapap lahan sawit warga yang sudah panen.

Kepala Teknik Tambang PT BMW Harianto mengatakan, pada 19 September 2024, telah dilakukan pembicaraan antara warga Karang Tunggal dan PT BMW yang menghasilkan kesepakatan yang baik dan tidak saling merugikan di antara kedua belah pihak.



Pos terkait