Warga Karang Tunggal dan PT BMW, kata dia, menyepakati bahwa masalah terkait pembukaan lahan yang dikerjakan perusahaan akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat.
”Selain itu, kegiatan ini akan melibatkan lahan-lahan masyarakat yang ikut terdampak dari pekerjaan pembukaan lahan tersebut,” katanya.
Menurutnya, Komisi II DPRD Kotim menyarankan agar penyelesaian permasalahan tersebut cukup dilakukan PT BMW tanpa melibatkan pihak lain yang tidak ikut terdampak secara langsung dari pembukaan lahan yang telah dikerjakan.
Selain itu, mengimbau agar tidak ada kegiatan dilakukan di lokasi lahan yang sedang disengketakan sampai permasalahan tersebut diselesaikan. Namun, untuk lokasi lahan yang sudah dinyatakan aman, diizinkan untuk melanjutkan kegiatan seperti biasa.
Di sisi lain, Harianto menegaskan, PT BMW tidak ingin ada pihak-pihak selain warga yang berdampak secara langsung yang tidak bertanggung jawab ikut memperkeruh masalah itu untuk kepentingan pribadi maupun golongan. Pihaknya akan memperkarakan secara pidana maupun perdata.
”Kami dari PT BMW akan berjanji segera menyelesaikan masalah ini,” tegasnya. (ang/ign