Diperkosa Ayah Sepuluh Kali

pemerkosa

PALANGKA RAYA, RadarSampit.com – Kepala rumah tangga yang seharusnya melindungi anggota keluarga, justru menghancurkan nasib anak kandungnya. Itulah yang dilakukan pria berinisial M (38). Dia memperkosa putri kandungnya yang masih berusia 14 tahun. Aksi bejatnya dilakukan lebih dari 10 kali di kediamanan, Kelurahan Sabaru.

Perbuatan hina itu dilakukan sejak tahun 2021 lalu. Pelaku yang pernah empat kali menikah ini selalu mengancam anaknya saat akan berbuat mesum.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan hasil visum et repertum diketahui ada kerusakan akibat benda tumpul di bagian vital korban. Barang bukti yang diamankan berupa pakaian korban.

Kasus ini pun dalam penanganan Unit Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Palangka Raya. Tersangka sudah ditahan dan dijera dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan atau denda Rp 5 miliar. Lantaran korban merupakan anak kandungnya, ancaman itu ditambah sepertiga.

Baca Juga :  BIADAB!!! Lampu Tiba-Tiba Mati, Pemerkosa Menanti di Luar Kelambu

Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny Marthius Nababan mengatakan, tersangka ditangkap di kediamannya, Senin (27/8). Dia sempat mengelak. Namun setelah dilakukan pemeriksaan intensif disertai bukti dan saksi, akhirnya tersangka mengakui perbuatannya.

“Kami mengamankan seorang bapak yang melakukan persetubuhan kepada anaknya,” ujar Ronny Selasa (28/6).

Korban dan tersangka tinggal satu rumah. Tersangka sudah empat kali menikah dan cerai. sedangkan korban merupakan anak hasil pernikahan dengan istri pertama.

“Aksi itu setelah tersangka di rumah masuk kamar anaknya dan merayu dan melakukan hubungan intim. Anak ini takut karena tidak memiliki keluarga lain. Kasus ini terbongkar setelah anak ini bercerita kepada lingkungannya dan warga di lingkungan memberikan laporan. Kami tindak lanjuti dan meringkus tersangka,” jelasnya.

Ronny menambahkan, tersangka melakukan perbuatan itu lantaran didorong oleh hawa nafsu.

”Saya harap tidak ada lagi kejadian serupa. Orang tua harusnya melindungi anak-anaknya,” pungkas perwira menengah Polri ini. (daq/yit)



Pos terkait