SAMPIT, radarsampit.com – Sejumlah damang yang dilaporkan ke Polres Kotim oleh perwakilan umat Hindu Kaharingan dengan tuduhan pelecehan terhadap ayat kitab suci memilih bungkam. Mereka memberikan komentar terkait laporan tersebut.
”Untuk hal itu kami tidak mau berkomentar,” kata seorang damang yang dilaporkan, kemarin (28/4).
Adapun tujuh damang yang dilaporkan, di antaranya Damang Mentawa Baru Ketapang, Damang Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Damang Cempaga Hulu, Damang Parenggean, Damang Kota Palangka Raya, Damang Kecamatan Katingan Hulu, dan Damang Seruyan Raya.
Pelaporan tersebut merupakan buntut pengutipan salah satu kalimat dalam putusan Basara Hai atau persidangan adat beberapa waktu lalu. Persidangan adat itu berkaitan dengan sengketa kepemilikan lahan perkebunan di Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, antara Hok Kim dengan Alpin Laurence cs.
Sementara itu, pihak pelapor mendesak aparat kepolisian memproses pengaduan mereka. ”Kami mendesak laporan yang kami sampaikan kepada Kapolres Kotim bisa ditindaklanjuti untuk kepastian hukumnya,” kata tokoh Hindu Kaharingan Yather U Buri.
Laporan tersebut disampaikan pada 13 April lalu. Mereka bersama pengurus Majelis Daerah Agama Hindu Kaharingan (MDAHK) langsung bertemu Kapolres Kotim AKBP Sarpani.
”Pengaduan ini dibuat berdasarkan aspirasi umat, sehingga kalau tidak ditindaklanjuti maka kami akan turun kembali ke Polres Kotim dengan jumlah yang lebih besar,” tegasnya. (ang/ign)