“Diharapkan para pelajar menjalankan ibadah puasa dengan optimal dan tetap menjaga kesehatan selama bulan Ramadan. Semoga bulan Ramadan membawa kebahagiaan dan berkah bagi kita semua,” pungkasnya.
Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 400.3.5 / 451 / Disdik.SMP.01/11/2024 Tentang Pengelolaan Kegiatan pembelajaran Bulan Ramadan 2024. Dalam SE tersebut, juga tercantum libur cuti bersama pada tanggal 8 April – 15 April 2024. Kegiatan Belajar Mengajar pada tanggal 18 Maret -6 April 2024 diatur.
Dimulai pada pukul 07.30 WIB, meniadakan apel pagi dan kegiatanbersifat fisik seperti olahraga, digantikan dengan kegiatan penguatan pendidikan karakter dan/atau project penguatan profil pelajar Pancasila.Setiap jam pelajaran dikurangi 10 Menit.
Kemudian, untuk sekolah swasta yang bernuansa keagamaan selain Islam, dapat mengatur kegiatan belajar mengajarnya sesuai ketentuan yang berlaku dan melapor kepada Dinas Pendidikan melalui bidang pembinaan sekolah masing-masing.(daq/sla)