SAMPIT, radarsampit.com – Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Disdik Kotim) mengambil langkah tegas menjelang akhir tahun ajaran 2024/2025.
Melalui Surat Edaran Nomor 420/253/DISDIK-1/2025, disdik melarang seluruh satuan pendidikan tingkat TK, SD, dan SMP menggelar kegiatan wisuda serta melakukan pungutan liar (pungli) dalam bentuk apa pun.
Sebagai gantinya, sekolah dianjurkan mengadakan perpisahan secara sederhana, cukup dengan simbol pelepasan dasi atau topi sekolah, tanpa seremoni mewah yang membebani orang tua.
“Kami tegaskan, tidak ada istilah wisuda untuk kelulusan anak sekolah, terutama di jenjang TK dan PAUD yang selama ini kerap menggelarnya. Cukup dengan pelepasan dasi atau topi sebagai simbol perpisahan,” ujar Kepala Disdik Kotim Muhammad Irfansyah.
Ia menjelaskan, larangan ini sudah diberlakukan sejak 2023, sejalan dengan Surat Edaran Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023 yang menyatakan bahwa wisuda bukan merupakan kegiatan wajib di jenjang PAUD hingga pendidikan menengah.
Meski demikian, masih ada sekolah yang mengajukan izin menggelar wisuda dengan berbagai alasan, termasuk karena telah membeli atribut toga. Namun, Irfansyah menegaskan pihaknya tetap melarang kegiatan tersebut, bahkan hanya untuk keperluan dokumentasi.
“Wisuda adalah seremoni sakral bagi kelulusan mahasiswa, bukan siswa sekolah. Ini bisa membentuk pemahaman keliru bahwa setiap jenjang harus ada wisuda,” katanya.
Selain soal wisuda, Irfansyah juga menyoroti praktik pungutan liar yang kerap muncul menjelang penerimaan murid baru. Ia menyatakan, pihaknya akan menerbitkan surat edaran khusus dan mengimbau masyarakat untuk berani melapor apabila mengalami pungli oleh oknum pendidik atau pihak sekolah.
“Kalau ada yang merasa dipungut biaya, silakan laporkan ke pihak berwajib dengan bukti yang kuat seperti rekaman atau catatan. Kami sudah bekerja sama dengan Tim Saber Pungli Polres Kotim. Jika terbukti, sanksi tegas akan dijatuhkan sesuai aturan,” tegasnya.
Dalam Surat Edaran Disdik Kotim disebutkan, perpisahan harus dilaksanakan dengan mengutamakan nilai kebersamaan dan kekeluargaan, serta tidak menggunakan istilah maupun atribut wisuda. Kegiatan dilakukan di lingkungan sekolah, tanpa pungutan dalam bentuk apa pun.