PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya memberikan instruksi penting terkait pemberitahuan libur semester akhir tahun pelajaran 2023/2024, awal tahun pelajaran dan perubahan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2024/2025.
Instruksi tersebut disampaikan kepada seluruh Kepala Satuan Pendidikan Jenjang PAUD, PNF, SD, dan SMP negeri/swasta di Palangka Raya.
Surat edaran sesuai instruksi Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya Jayani Nomor 800/2290/Disdik.UmPeg/VI/2024.
Disebutkan, libur semester akhir tahun pelajaran 2023/2024 tanggal 17 Juni sampai dengan 6 Juli tahun 2024. Kemudian awal pengajaran baru (hari pertama masuk sekolah) tahun pelajaran baru 2024/2025 tanggal 15 Juli 2024 menjadi tanggal 8 Juli 2024.
Kemudian Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun pelajaran 2024/2025 yang semula tanggal 16, 17, 18 Juli 2024 menjadi tanggal 8 sampai 10 Juli 2024.
Dalam surat itu menindaklanjuti perubahan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya Nomor: 800/1177/Disdik.UmPeg/III/2024 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada taman kanak-kanak, sekolah dasar, dan sekolah menengah pertama di Kota Palangka Raya tahun pelajaran 2024/2025 pada Bab VI tahapan pelaksanaan PPDB point 6 dan 7 mengenai penetapan waktu dan tahapan pelaksanaan setiap jalur pendaftaran PPDB.
Selain itu sehubungan dengan telah berakhirnya proses belajar mengajar tahun pelajaran 2023/2024 serta memasuki tahun pelajaran 2024/2025 satuan pendidikan jenjang PAUD, PNF, SD dan SMP negeri/swasta di Kota Palangka Raya.
Kepala Disdik Kota Palangka Raya Jayani menjelaskan, dengan adanya surat edaran tersebut, diharapkan kepada seluruh satuan pendidikan di Kota Palangka Raya, agar segera menindaklanjuti pada satuan pendidikannya masing-masing.
“Sedangkan untuk proses administrasi kepegawaian pada satuan pendidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya selama proses libur semester dan proses PPDB menyesuaikan jadwal yang telah dituangkan dalam petunjuk pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2024/2025,” ujarnya.