Surat edaran itu Nomor 800/2689/Disdik.Um-Peg/X/2023 Tentang Pelaksanaan kegiatan Belajar Mengajar Pada Saat bencana Kabut Asap Tahun 2023. Ditembuskan kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI, Menteri Dalam Negeri RI, Gubernur Kalimantan Tengah, Ketua DPRD Kota, Inspektur Kota dan Kepala Dinas Pendidikan Kota.
Kepala Dinas Pendidikan Palangkaraya Jayani juga mengatakan, semoga peserta didik mampu melaksanakan surat edaran tersebut dan menghimbau kepada masyarakat untuk melaksanakan pola hidup bersih dan sehat sehingga terlindungi dari gangguan kesehatan akibat kabut asap.
Dirinya juga meminta kepada orang tua untuk mengurangi aktivitas anak-anaknya di luar lingkungan rumah, mengingat kondisi udara saat ini. “Pengawasan orang tua juga dibutuhkan, karena kondisi cuaca seperti saat ini. Semua orang tua wajib memperhatikan dan menjaga buah hatinya dari paparan kabut asap,” pungkasnya. (daq/gus)