Disebut Lakukan Pungli, Satpol PP Membantah

barang bukti berupa miras yang diamankan satpol pp dan damkar kobar
SATPOL PP: Barang Bukti berupa miras yang diamankan Satpol PP dan Damkar Kobar dari T yang telah diselesaikan secara restorative justice.

PANGKALAN BUN, RadarSampit.com – Sejumlah oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kotawaringin Barat disebut-sebut melakukan pungutan liar (pungli) terhadap salah seorang pengedar minuman keras (miras) berinisial T.

Namun kabar ini langsung dibantah oleh Kepala Satpol PP dan Damkar Kobar Majerum Purni.

Kabar dugaan oknum Satpol PP melakukan pungli ini berawal dari postingan Mustawan Lutfi di akun media sosialnya. Hingga kemudian postingan tersebut ramai diperbincangkan warga.

“Pangkalan Bun tak selebar daun kelor. Telah terjadi 86 oleh oknum penegak perda kepada 1 orang penjual miras di Jalan Delima. Barang bukti (BB) 1 dus anggur merah dan 5 dus bir putih, gimana nih pimpinan,” tulis Mustawan Lutfi akun media sosialnya.

Saat dikonfirmasi, Mustawan Lutfi yang kini menjabat Kabid Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Kesbangpol Kobar itu mengaku mendapat informasi langsung dari korban pungli T.

“Korban penjual miras di Jalan Delima atas nama Pak T. Menurutnya T sempat diamankan  beserta barang bukti ke kantor Satpol PP. Selanjutnya di 86 kan di kantor Satpol PP dengan sejumlah uang. Plus si penjual dimintai tiap bulan Rp 500 ribu untuk tetap berjualan. Oknumnya (petugas) beberapa orang,” kata dia.

Baca Juga :  Bandar Ini Sembunyikan Satu Ons Sabu di Balik Spring Bed

Lutfi melanjutkan, pungli maupun peredaran miras tersebut dinilai telah menciderai dan melanggar aturan yang sudah disahkan oleh pemerintah daerah.

“Pelecehan supremasi hukum penegakan Perda Pasal 2 Jo Pasal 6 Ayat 1 Perda nomor 13 tahun 2006 tentang larangan minuman beralkohol,” lanjutnya.

Terkait persoalan ini Kepala Satpol PP dan Damkar Kobar, Majerum Purni langsung membantah anggotanya telah melakukan pungli. Dia juga menegaskan bahwa pernyataan di 86 kan kemudian meminta uang sebesar Rp 500 ribu itu tidak benar dan fitnah.

“Perkara yang menyangkut penjual miras berinisial T itu terjadi pada 27 Mei 2022 dan pada prosesnya diselesaikan secara restorative justice. Jadi penyelesaian perkara tersebut sudah melalui proses yang benar, kalau disebutkan 86 berarti tanpa proses itu yang tidak benar,” tegas Majerum.



Pos terkait