Dishub Kobar Akan Atur Jalur Sepeda Motor Listrik

Dishub Kobar
PIMPIN RAPAT: Kadis Perhubungan Kobar Amir Hadi saat memimpin rapat baru ini. Terkait jalur sepeda motor listrik segera dikoordinasikan dengan semua instansi terkait. (DISHUB KOBAR/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN,RadarSampit – Dinas perhubungan Kabupaten Kotawaringin Barat mulai memperhatikan pengguna sepeda motor listrik di Pangkalan Bun Kabupaten Kotawaringin Barat terus bertambah.

Salah satu poin perhatian mereka yakni terkait pelarangan pengguaan sepeda listrik di jalan raya. Namun kenyataanya banyak dijumpai pengguna sepeda motor listrik di jalan raya.

Kepala Dinas Perhubungan Kobar Amir Hadi mengatakan, sepeda motor listrik ini memang mulai hangat diperbincangkan. Terutama para pengguna sepeda motor listrik yang menggunakan jalan raya.

“Pengendara sepeda motor listrik diatur pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 tahun2020,” katanya.

Selanjutnya dalam Permenhub tersebut mengatur soal jalur sepeda motor listrik. Pengguna kendaraan ini harus melewati jalur khusus. “Terkait jalur khusus ini akan kami koordinasikan dengan semua instansi terkait,” katanya.

Kalau soal dilarang, lanjutnya juga tidak memberikan solusi yang tepat. Karena sepeda motor listrik ini sudah banyak digunakan masyarakat.

“Hanya saja penggunaannya harus diawasi, terutama para pelajar yang menggunakannya di jalan raya. Meskipun jalan raya di Pangkalan Bun tak seramai kota besar, tapi itu tetap membahayakan. Sehingga orang tua juga harus ikut mengawasi,” pungkasnya. (rin/sla) 

Baca Juga :  Hilang Kendali Truk Material Seruduk Pemotor

 



Pos terkait