SAMPIT, radarsampit.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali menerapkan aturan larangan kendaraan bermuatan besar melintas di jalan dalam kota. Karena itu, masyarakat diminta segera melapor jika ada kendaraan besar yang melanggar larangan tersebut.
”Berkaitan dengan kapasitas jalan kita, kami kembali menerapkan aturan larangan melintas di dalam kota untuk kendaraan besar,” kata Rody Kamislam, Pelaksana Tugas (Plt) Kadishub Kotim.
Rody menuturkan, hal tersebut mengacu Surat Bupati Kotim Nomor 500/908/ EK/XI/ 2022 perihal Sosialisasi Pengalihan Rute Jalan dan Surat Kepala Dinas Perhubungan Kotim Nomor 550/1190/DISHUB/XI/2022 perihal Pemberitahuan Pengalihan Rute Lintasan Angkutan Barang di Kota Sampit.
”Ini sebagai upaya meminimalisasi kerusakan jalan dan kerawanan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan angkutan barang dengan masyarakat pengguna jalan umum,” ujarnya.
Terkait hal tersebut, Rody melanjutkan, angkutan barang diarahkan melintas pada ruas jalan alternative, yaitu Jalan Muhammad Hatta atau lingkar selatan dan Jalan Ir. Soekarno atau lingkar utara.
Jalan kabupaten, provinsi, dan nasional yang ada di Kotim merupakan jalan kelas III. Kendaraan yang boleh melintas adalah kendaraan dengan muatan sumbu terberat (MST) 8 ton.
”Aturan tersebut diberlakukan bagi kendaraan angkutan barang khususnya kendaraan pengangkut kontainer, peti kemas, CPO, karnel, TBS, pupuk, dan angkutan alat berat lainnya,” tandasnya.
Mengacu Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja Dishub Kotim, kewenangannya melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap aktivitas angkutan barang.
”Kami mengajak masyarakat untuk berkolaborasi dalam melakukan pengawasan terhadap pelanggaran yang terjadi berkaitan aktivitas angkutan barang di Kota Sampit,” katanya. (yn/ign)