Dishut Kalteng Belum Terima Surat Resmi Pencabutan Konsesi

Dishut Kalteng Belum Terima Surat Resmi Pencabutan Konsesi
ilustrasi hutan (istimewa)

PALANGKA RAYA-Pejabat Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah menyatakan bahwa mereka belum menerima salinan resmi Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Kehutanan (LHK) Nomor: SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022, per tanggal 5 Januari 2022 tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan.

“Dinas Kehutanan sampai saat ini belum menerima secara resmi arahan tindak lanjut atas keputusan pencabutan izin konsesi Kawasan hutan di wilayah Kalimantan Tengah,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dinas Kehutanan Kalteng Ansar di Palangka Raya, Senin(10/1)

Meski saat ini di media online ramai beredar surat keputusan tersebut, namun pihaknya menegaskan bahwa Dishut Kalteng tidak berwenang mengklarifikasi keabsahan surat keputusan itu, karena belum ada pernyataan resmi atau klarifikasi dari Kementerian LHK.

Jika dilihat fisiknya, kata dia, surat keputusan yang beredar agak diragukan resmi tidaknya, karena terdapat dua keganjilan yang kasat mata. Ansar menyebut pada surat keputusan tersebut tidak memiliki kop surat, begitu juga tembusan ke pemerintah daerah tidak ada. “Pada prinsipnya Dinas Kehutanan selaku OPD Provinsi Kalimantan Tengah yang menangani urusan kehutanan siap melaksanakan kebijakan yang ditugaskan sesuai kewenangan yang dimiliki,” kata Kasubag Penyusunan Program Dishut Kalteng itu.

Baca Juga :  Gebyar Ramadan Digelar secara Virtual

Pada surat keputusan yang viral itu, tembusan ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, Sekjen Kementerian LHK, Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari dan Dirjen Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem.

Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Kehutanan (LHK) Nomor SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan yang mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 5 Januari 2022 berisi enam keputusan dan tiga lampiran. Lampiran I merupakan daftar SK ijin konsesi kawasan hutan dicabut selama periode September 2015-Juni 2021 terdapat 42 nama perusahaan dengan luas hutan 812.796,93 hektar se-Indonesia. Untuk di wilayah Kalteng tercatat 9 perusahaan dengan luas 137.805 hektar.



Pos terkait