SAMPIT, radarsampit.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakeratrans) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) telah menindaklanjuti laporan pengaduan dari karyawan perusahaan yang melaporkan keluhan terkait keterlambatan pembayaran tunjangan hari raya (THR).
”Pekerja atau karyawan tidak ada yang datang langsung melaporkan pengaduan ke kantor. Laporan pengaduan yang kami terima melalui online Kemenaker yang kemudian diteruskan ke Disnakertrans Provinsi. Kemudian ditindaklanjuti Disnakertrans Kotim,” kata Johny Tangkere, Kepala Disnakertrans Kotim, Jumat (5/5).
Enam pekerja yang melapor tersebut berasal dari PT Kridatama Lancar Kebun Kotim dan PT Ardika Jaya Bintang Perdana dengan keluhan THR tidak dibayarkan sesuai ketentuan. Kemudian, tiga laporan dari pekerja di PT Bangkit Giat Usaha Mandiri, PT Karunia Kencana Permai Sejati, dan PT Sampit Internasional yang mengeluhkan laporan THR lambat dibayarkan, serta satu laporan dari CV Lima Cahaya mengeluhkan THR tidak dibayarkan.
Dari tindak lanjut yang dilakukan Disnakertrans Kotim, PT Kridatama Lancar Kebun Kotim, PT BUM, PT Karunia Kencana Permai Sejati, dan PT Sampit Internasional telah membayar THR kepada pekerja dengan melampirkan bukti pembayaran ke Disnakertrans Kotim.
”Untuk CV Lima Cahaya dari laporan pengusaha yang bersangkutan sudah membayar, namun belum ada buat laporan bukti pembayaran THR kepada pekerjanya di Disnakertrans Kotim dan untuk PT Ardika Jaya Bintang Perdana informasi sementara belum dapat dihubungi, sehingga kami belum menerima informasi terbaru apakah perusahaan ini sudah membayarkan THR kepada semua pekerjanya atau belum,” ujarnya.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja Disnakertrans Kotim Gatut Setyo Utomo mengatakan, dari enam laporan pengaduan, ada tiga perusahaan yang telat membayar THR, dua perusahaan tidak membayar THR sesuai ketentuan, dan satu perusahaan tidak membayarkan THR kepada pekerjanya.
Terkait laporan pengaduan dari pekerja yang bersangkutan, dapat melaporkan pengaduan balik apabila pekerjanya tidak terbukti menerima THR. ”Kalau ada pekerja yang menerima THR tidak sesuai ketentuan, semestinya pekerja yang bersangkutan bisa melapor ke Kantor Disnakertrans Kotim agar bisa kami tindak lanjuti dan kroscek kebenarannya. Terkadang pekerja yang melapor dan perusahaannya susah ditelepon untuk dimintai konfirmasi, sehingga kami mengambil kesimpulan apabila pekerja tidak melapor lagi ke kantor dan tidak ada laporan pengaduan baru, kami anggap laporan pengaduan sudah diselesaikan,” jelasnya. (hgn/ign)