PANGKALAN BUN, RadarSampit.com – Salah seorang warga Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat berinisial K harus berurusan dengan hukum, pria ini kedapatan mencuri handphone milik Pegawai Dinas PUPR Kobar saat mengambil jatah beras zakat khusus untuk para pekerja kebersihan.
Saat peristiwa tersebut terjadi, K bermaksud mengambil beras zakat dengan datang ke mess PUPR Kobar dengan mengendarai Honda Vario warna putih bernopol KH 4358 WH.
Setibanya di mess, terdakwa langsung menuju kamar ES, namun kamar ES terkunci dan tidak ada orangnya.
Selanjutnya terdakwa mengambil kunci pintu kamar yang berada di dalam kotak plastik dekat pintu kamar. Kemudian terdakwa masuk ke kamar ES untuk mengambil beras.
Ketika itu terdakwa melihat 1 unit handphone dengan merk OPPO A54 berwarna hitam kristal yang sedang dicharger di atas kasur.
“Melihat handphone tersebut terdakwa langsung mengambil dan memasukan ke saku celana, lalu menaruh kunci di bawah pintu kamar ES dan terdakwa pulang ke rumah,” beber Jaksa Penuntut Umum (JPU) Timbangan Mangasih saat berjalannya sidang secara online di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Selasa (2/8).
Untuk diketahui dari dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Timbangan Mangasih, jika terdakwa telah berada dalam tahanan Polsek Arut Selatan sejak Mei 2022.
Lanjut dia, ketika terdakwa mengambil beras zakat dan handphone tersebut, saksi ES sedang melaksanakan salat Isya dan salat tarawih di musala mess PUPR.
Dan ketika ES pulang, ia sudha tidka mendapati handphone miliknya, kamar juga sudha dalam kondisi terbuka. Selain itu kunci sudah berada di bawah pintu kamar yang sebelumnya berada di dalam kotak plastik dekat pintu kamar.
Bahwa dalam mengambil handphone milik saksi ES tersebut terdakwa tidak ada meminta izin. Dan atas perbuatan terdakwa tersebut ES mengalami kerugian materiil sebesar Rp.3.100.000.
“Maksud dan tujuan terdakwa mengambil handphone tersebut adalah karena terdakwa tidak memiliki handphone, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam ketentuan Pasal 363 ayat (1) Ke-3e KUHP,” imbuhnya.