Disuruh Beli Rokok, Motor Majikan Malah Dibawa Kabur

bawa kabur motor
BAWA KABUR MOTOR : Omarzaki harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena bawa kabur sepeda motor dari tempatnya bekerja sebagai tukang bangunan. ISTIMEWA

NANGA BULIK,RadarSampit.com – Omarzaki berurusan dengan hukum lantaran membawa kabur sepeda motor dari tempatnya bekerja sebagai tukang bangunan perumahan.

Kasusnya sudah tahap persidangan di Pengadilan Negeri Nanga Bulik. Selasa (9/8) kemarin, terdakwa Omarzaki mulai menjalani sidang perdananya.

Bacaan Lainnya

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Taufan Afandi menjelaskan kejadian berawal pada Kamis tanggal 19 Mei 2022 sekitar Jam 11.30 WIB, bertempat di BTN Sekumpul Resident Jalan Pangeran Antasari, Desa Kujan Rt.007, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau.

Saat itu, saksi Suroso menyuruh terdakwa untuk membeli rokok di warung menggunakan  kendaraan sepeda motor merek Yamaha Jupiter milik saksi Donny.

Pada saat itu, terdakwa teringat neneknya yang  sedang sakit, bukannya pergi membeli rokok, ia justru langsung pulang ke rumah kontrakannya di Jalan Padat Karya.

Baca Juga :  Bocah Viral Lamandau Tuai Berkah, kini Dibelikan Baju Sekolah  

Ia langsung mengemasi pakaian dan  sekitar Jam 12.00 WIB terdakwa berangkat ke Pangkalan Bun mengunakan sepeda motor  tersebut.

Karena terdakwa tak kunjung datang, lalu Suroso pergi mencari terdakwa ke rumah kontrakannya, tapi tidak menemukan, dan ia melihat barang-barangnya sudah tidak ada lagi di dalam rumah kontrakannya, Suroso mencurigai terdakwa pergi ke arah Pangkalan Bun dan tidak akan kembali.

“Kemudian Suroso menghubungi Donny dan memberitahukan bahwa terdakwa sudah pergi dari rumah kontrakannya dengan menggunakan sepeda motor milik Donny,” terang JPU.

Korban pun lalu melaporkan kejadian ini ke Polres Lamandau.  Di hari yang sama, anggota polisi langsung melakukan pengejaran ke arah Pangkalan Bun serta berkoordinasi dengan unit Jatanras Polres Kotawaringin Barat (Kobar).

Ternyata di Pangkalan Bun terdakwa langsung menawarkan sepeda motor tersebut kepada orang-orang yang melintas, namun tidak ada yang mau membeli. Kemudian terdakwa pergi ke daerah Kumai.

Selanjutnya pada Jumat 20 Mei 2022 sekitar Jam 09.00 WIB, terdakwa meninggalkan motor tersebut di warung dan menumpang truk kontainer untuk pulang ke Lampung.

Baca Juga :  Mengaku Dengar Bisikan Gaib Istri, Pria Ini Langsung Potong ”Burung”

Anggota yang melakukan pengejaran mendapatkan informasi bahwa terdakwa berada di daerah Kumai.  Sekitar jam 13.00 WIB,  anggota Kepolisian berhasil mengamankan terdakwa yang saat itu  sedang menumpang di truk kontainer di Pelabuhan Kumai.



Pos terkait