SAMPIT, radarsampit.com – Mantan Kepala Desa Bamadu, Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotim, Kalteng berinisial RS ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi. Kini mantan pejabat pemerintah itu ditahan di Polres Kotawaringin Timur.
Informasi dihimpun, RS ditangkap setelah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi dana desa dan penggelapan aset hingga menyebabkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.
Saat dikonfirmasi, Kades Bamadu, Didi telah membenarkan tentang penahanan yang dilakukan penyidik Polres Kotim terhadap mantan kades yang dimaksud.
Meski membenarkan, dirinya enggan berkomentar tentang dugaan kasus korupsi tersebut.
”Benar. RS ini mantan kades. Dia menjabat sebagai Kepala Desa periode 2013 – 2018. Tapi untuk lebih jelasnya saya tidak tahu,” kata Didi melalui sambungan telepon, Kamis (21/11/2024) siang.
Sementara, menurut informasi lainnya, RS ditahan hingga ditetapkan sebagai tersangka setelah menyelewengkan anggaran dana desa atas kepentingan pribadinya sejak Tahun 2017 – 2018 lalu.
Meski ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Polres Kotim hingga kini belum melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Sampit alias belum dalam tahap P21. (sir/sla)