Ditangkap di Barakan, Sopir di Karang Mulya Ini Ketahuan Miliki Narkoba

Tersangka Sabu
TERSANGKA: Ha (55) warga Pangkalan Banteng yang berprofesi sopir, setelah diamankan Satnarkoba Polres Kobar atas kepemilikan narkotika jenis sabu, Rabu (24/7/2024).

PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Ha (55) tidak berkutik saat anggota Satresnarkoba Polres Kobar bersama anggota Polsek Pangkalan Banteng menggerebek kediamannya di sebuah rumah barak, di Jalan Ahmad Yani, Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng, belum lama tadi.

Pria yang sehari-harinya berprofesi sebagai sopir ini pun terduduk lemas saat ditemukan satu plastik klip berisi narkoba jenis sabu dari saku celananya, ketika dilakukan penggeledahan badan oleh anggota kepolisian setempat.

Bacaan Lainnya

Mendapatkan barang bukti itu, anggota kepolisian langsung menggelandangnya ke kantor Satnarkoba Mapolres Kobar guna penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman melalui Kasatnarkoba Polres Kobar Iptu Ancas Apta Nirbaya mengungkapkan, ketika dilakukan penggeladahan badan ditemukan satu plastik klip kecil berisi sabu dengan berat 0,62 gram di dalam saku celana sebelah kanan, yang diakui milik pria yang sudah ditetapkan jadi tersangka ini.

Baca Juga :  Belasan Spanduk dan Baliho Dibongkar Paksa

Pihaknya juga melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti lainnya berupa satu buah alat hisap sabu, plastik klip dan timbangan, yang berada di ruang tengah barak tersebut.

“Pelaku dan barang bukti berupa satu satu plastik klip kecil berisi sabu dengan berat 0,62 gram, tiga pak plastik klip bening kosong, satu buah alat hisap sabu lengkap dengan pipet kaca, satu buah timbangan digital, satu buah dompet batik serta satu unit gawai (handphone) merk Oppo . Ia diamankan Polres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut,” papar Yusfandi.

Ia menegaskan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.”Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan penjara maksimal 20 tahun,” tandasnya. (tyo/gus)

 



Pos terkait