Ditangkap Satpol PP, Tiga PSK Ini Hanya Dijatuhi Hukuman Tindak Pidana Ringan

psk
INTEROGASI:Satpol PP Banjarbaru berhasil mengamankan pelaku PSK.(Foto:Satpol PP Banjarbaru untuk Radar Banjarmasin)

Radarsampit.com – Tiga orang Pekerja Seks Komersial (PSK) kembali diamankan Satpol PP di jalan Trikora, Bundaran Palam Banjarbaru dan di Eks Lokalisasi Pembatuan, Rabu (18/9/2024) tadi.

Hasilnya, di Jl Trikora Bundaran Palam Banjarbaru, petugas mendapati sepasang bukan suami istri di sebuah rumah bedakan.
Kemudian petugas juga mendapati dua orang terduga PSK di Eks Lokalisasi Pembatuan.

Bacaan Lainnya

Kasi Operasional dan Pengendalian (Opsdal), Yanto Hidayat mengungkapkan ketiga orang terduga PSK tersebut dibawa untuk dimintai keterangan dan mengamankan seluruh barang bukti ke Mako Satpol-PP Kota Banjarbaru.

“Berdasarkan hasil keterangan, ketiga terduga pelaku berinisial ES (34), CR (45), dan SS (43) benar mengakui pekerjaannya sebagai PSK,” ucap Yanto Hidayat, Kamis (19/9/2024).

Petugas Satpol PP Banjarbaru melakukan serah terima pelaku ke bidang PPUD untuk ditindaklanjuti ke tindakan yustisi atau melakukan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang dilaksanakan Kamis (19/9/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Banjarbaru.

Baca Juga :  Diciduk Pol PP, ODGJ Asal Sampit Berulah di Seruyan

Sidang tersebut memutuskan para pelaku terbukti melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan pelacuran dan Perda Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Tibum Tranmas.

Yanto Hidayat menyebut hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa inisial ES (34 tahun), CR (45 tahun), dan SS (43 tahun) karena terbukti secara sah dan meyakinkan menjadi PSK.

“Mereka di pidana denda masing masing sebesar Rp1 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar terdakwa, maka akan menjalani pidana kurungan selama tujuh hari,” pungkasnya. (jpg)



Pos terkait