Ditawari Kerja di Cafe, Dua Gadis di Bawah Umur Ini Ternyata Dipaksa Jadi PSK

Polres Kobar Telah Menangkap Pelakunya dan Terancam Hukuman Berat

tppo ilustrasi
Ilustrasi tindak pidana perdagangan orang atau TPPO

PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Dua gadis asal Kotawaringin Barat menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Korban merupakan anak di bawah umur dengan usia 15 dan 16 tahun dan dipaksa menjadi Pekerja Seks Komersial di Kabupaten Gunung Mas.

Terkait kasus ini Polres Kotawaringin Barat telah mengamankan pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Tersangka berinisial MU (33) ini merupakan warga Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan.

Bacaan Lainnya

Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman, melalui Kasatreskrim AKP Yoga Panji menuturkan penangkapan pelaku bermula dari laporan saksi yang tidak lain adalah paman korban.

“Jadi saksi SE (52) ini mencari keberadaan dua keponakannya, kemudian mendapat informasi bahwa kedua korban sebut saja Melati (16) dan Mawar (15) dijemput oleh laki – laki tidak dikenal menggunakan kendaraan roda empat,” ungkap Kasat, Kamis (19/9/2024).

Baca Juga :  Persiapan Menuju Penilaian KLA, Kotim Targetkan Kejar Predikat Madya

Berbekal informasi tersebut, lanjutnya, saksi melaporkan kejadian itu ke Polres Kobar dan ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku di Gunung Mas.

“Saat dilakukan pemeriksaan, kedua korban ini dijanjikan akan mendapat pekerjaan di sebuah cafe yang berada di daerah Kota Palangka Raya,” jelasnya.

Namun, ternyata kedua korban tidak dibawa ke Palangka Raya tapi diantarkan ke Kabupaten Gunung Mas dan dipaksa bekerja sebagai pekerja seks komersial.

Saat ini, pelaku sudah diamankan Polres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 83 Jo Pasal 76F Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. (sla)



Pos terkait