Ditawarkan lewat Aplikasi, Pemuda 19 Tahun Jual Perempuan Rp300 Ribu

Pola Lama Transaksi Seksual yang Baru Diungkap

bukti tppo
BUKTI: Sejumlah barang bukti TPPO di Lamandau yang diamankan Polres setempat. (IST/RADAR SAMPIT)

NANGA BULIK, radarsampit.com – Aparat kepolisian di Kalimantan Tengah mulai bergerak membongkar praktik jahanam perdagangan orang. Setelah pengungkapan kasus di Kotawaringin Barat, giliran Polres Lamandau yang meringkus pelaku kejahatan kemanusiaan tersebut. Bisnis haram itu dijalankan dengan memanfaatkan aplikasi media daring (online).

Kasatreskrim Polres Lamandau Iptu Faisal Firman Gani enggan merinci lebih jauh terkait operasi penangkapan terhadap pelaku kasus tersebut. Dia hanya membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang pelaku. ”Senin (19/6) siang insya Allah dirilis sama Kapolres,” katanya, Minggu (18/6).

Bacaan Lainnya

Terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Kalteng AKBP Erlan Munaji mengatakan, petugas mengamankan terduga pelaku di sebuah hotel di Kecamatan  Bulik, Jumat (16/6) sekitar pukul 23.30 WIB. ”Kegiatan ini merupakan operasi Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” ujarnya.

Erlan menuturkan, penangkapan berawal ketika personel Satgas TPPO Polres Lamandau melakukan patroli ke sejumlah penginapan. Pada sebuah penginapan, polisi mendapati pemuda berinisial AA alias M (19) bersama lima perempuan yang diduga pekerja seks komersial (PSK).

Baca Juga :  Dibacok Suami, Telinga Perempuan di Lamandau Ini Nyaris Putus

”Petugas mendapati seorang pemuda yang diduga menjadi muncikari sedang menggunakan aplikasi Mi-Chat untuk menjual korban atau open BO,” jelasnya.

Perwira berpangkat melati dua ini menuturkan, terduga pelaku menggunakan ponsel untuk menjajakan seorang wanita melayani tamu. Sekali kencan, tarif yang dikenakan sebesar Rp300.000. Selain mengamankan terduga pelaku, aparat juga mengamankan pakaian, ponsel, uang tunai, dan kendaraan.

”Masih dilakukan pendalaman dan kegiatan ilegal itu sudah sering dilakukan tersangka. Untuk hal lainnya kami masih lakukan pemeriksaan intensif untuk membongkar kejahatan dengan modus serupa,” tegasnya.

Pelaku yang resmi ditetapkan tersangka itu dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman pidananya paling lama 12 tahun kurungan penjara.

Praktik bisnis seks melalui aplikasi sejatinya sudah berlangsung lama dijalankan para pelakunya. Selain di Lamandau, bisnis serupa diduga juga dijalankan pelaku lainnya di sejumlah daerah lainnya. Aplikasi yang kerap digunakan tersebut sudah populer ketika pria hidung belang berniat melampiaskan nafsunya dengan membeli perempuan.



Pos terkait