Ditemukan Belasan Sapi di Kotim Positif PMK

Sapi
ilustrasi

SAMPIT, RadarSampit.com – Sebanyak 17 sapi di Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dinyatakan positif terjangkit penyakit mulut dan kaki (PMK). Sebagai bentuk pencegahan, sebagian ekor sapi dipotong paksa dan sebagian dinyatakan sembuh setelah mendapatkan perawatan.

“Setelah dilakukan uji sampel, hasilnya ada 17 sapi yang positif di Kecamatan Telawang. Empat ekornya terpaksa dipotong untuk menghindari penularan dan 13 ekornya sudah dinyatakan sembuh setelah diberikan perawatan,” Kepala Dinas Pertanian Kotim Sepnita, Rabu (25/5).

Ia menjelaskan, sebelumnya telah melakukan uji sampel terhadap 26 sampel sapi di penampungan hewan ternak di Sampit dan Sebabi, Kecamatan Telawang pada Rabu (11/5) lalu.

Pengambilan sampel itu dilakukan oleh Tim dari Balai Veteriner Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan serta didampingi Dinas Pertanian Kotim, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan (TPHP) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), dan Balai Karantina Pertanian Kelas II Palangka Raya Wilayah Kerja Sampit.

“Sejak wabah PMK beredar di Provinsi Jawa Timur April lalu, kami sudah melakukan antisipasi pengendalian dan pencegahan PMK dengan melakukan invetigasi dan sekaligus mengambil sampel sapi. Sampelnya dibawa Tim Bvet Banjarbaru dan dikirim ke Pusat Veterinarian Farma, Surabaya,” papar Sepnita.

Baca Juga :  Jembatan Jelai Telah Tersambung, Tapi Jalan di Wilayah Kalbar Masih Buntung

Ia menegaskan, Pemkab Kotim hingga kini juga masih melakukan pembatasan pengiriman hewan ternak terutama sapi dan kambing dari luar daerah Kotim sampai wabah PMK dinyatakan mereda.

Pembatasan pengiriman hewan ternak terutama sapi diberlakukan setelah dikeluarkannya Surat Edaran Nomor 12950/KR.120/K/05/2022 yang ditetapkan dan ditandatangani oleh Kepala Badan Karantina Pertanian Bambang pada 6 Mei 2022 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap kejadian PMK.

Menindaklanjuti adanya wabah PMK, Bupati Kotim Halikinnor mengeluarkan Surat Edaran tentang pengendalian PMK di Kotim pada 18 Mei 2022.

Ada beberapa poin yang ditekankan; yakni penerapan pembatasan lalu lintas hewan dari daerah tertular, melarang pemasukan atau perdagangan jual beli ternak sapi, kerbau, kambing, domba, babi dan produknya dari wilayah yang sedang ada kasus atau terduga PMK. Kemudian menutup sementara area kejadian kasus dan lingkungan sekitar guna mencegah penyebaran yang lebih luas dan melakukan upaya pencegahan dengan cara mengisolasi hewan ternak yang sakit serta membatasi orang luar masuk kandang selai petugas kandang ternak.



Pos terkait