Ditiduri Berkali-Kali, Remaja Perempuan di Pulpis Hamil Tujuh Bulan

5 hamil
PERSETUBUHAN: Pelaku kasus persetubuhan hingga korbannya hamil tujuh bulan diamankan polisi.

PULANG PISAU, radarsampit.com – Seorang pria berinisial EP (28) yang tinggal di barak Desa Anjir, Kacamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, diamankan anggota Polres Pulpis. Pria ini menghamili remaja 17 tahun.

“Dari laporan yang kami terima dari keluarga korban, kami langsung melakukan penyelidikan dan langsung mengamankan yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Kapolres Pulpis AKBP Mada Ramadita melalui Kasatreskrim AKP Sugiharso, Kamis (27/7).

Bacaan Lainnya

Pelaku menyetubuhi korban beberapa kali dengan cara membujuk rayu dan memberikan uang kepada korban. Perbuatan pelaku dimulai sejak 9 November 2022 hingga April 2023. Saat korban hamil tujuh bulan, orang tua korban melaporkan ke Polres Pulpis.

“Dari hasil visum et revertum (VeR), pemeriksaan saksi, beserta barang bukti yang telah diamankan, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (2) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya. (der/yit)



Baca Juga :  Bagai Dunia Terbalik, Ditinggal Istri Nikah, Suami Mantap Berpisah

Pos terkait