Ditinggal Ibu Pergi ke Sawah, Anak di Bawah Umur Diperkosa Tetangga

Ilustrasi pencabulan
Ilustrasi. (dok/Jawa Pos)

Radarsampit.com – Pria berinisial SY, 46 tahun, memperkosa anak di bawah umur. Kasus ini terjadi di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.

Kasus ini terungkap setelah ibu korban melapor ke Polsek Aluh-Aluh.

Bacaan Lainnya

“Kasus pemerkosaan ini terungkap berkat laporan ibu korban,” ungkap Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda melalui Kapolsek Aluh-Aluh Ipda Deden, Ahad (13/4/2025).

Ipda Dede mengatakan ibu korban melapor ke kepolisian karena anaknya telah diperkosa tetangganya sebanyak lima kali.

“Kasus ini terjadi pada hari Jumat tanggal 28 Maret 2025 sekitar pukul 10.00 Wita di Desa Pulantan, Kecamatan Aluh-Aluh, Kabupaten Banjar,” ujarnya.

Saat itu sang ibu meninggalkan korban untuk pergi ke sawah. “Ada saksi berinisial SA yang melihat tersangka sedang mencuci kaki di rumah korban dan ia curiga,” ujarnya.

Ketika ibu korban pulang, saksi menceritakan kepadanya bahwa tadi melihat tersangka berada di rumahnya.

Baca Juga :  Megawati Merasa Dibenturkan dengan Emak-Emak

Mendengar itu, sang ibu menanyakan hal tersebut kepada korban, hingga akhirnya korban mengakui dirinya disetubuhi tersangka.

“Korban mengaku ke ibunya kejadian itu sudah lima kali dialaminya,” beber Deden.

Mendengar cerita anaknya, ibu korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Aluh-Aluh.

Polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi.

“Dan pada Jumat (11/4/2025) sekitar pukul 16.00 Wita, penyidik Polsek Aluh-Aluh dibantu Tim Opsnal Polres Banjarbaru mendapat informasi keberadaan pelaku dan mengamankannya,” ucapnya.

Pelaku diamankan di Desa Cindai Alus, Martapura, Banjar, dan selanjutnya dibawa ke Polres Banjarbaru guna diproses hukum.

“Untuk barang bukti yang diamankan berupa satu buah parang, satu baju daster warna merah matif bunga-bunga, satu celana pendek warna abu-abu, satu celana dalam warna putih motif bunga-bunga, dan satu BH warna cokelat dengan tali hitam,” jelasnya.

Pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) dan atau Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (jpg)



Pos terkait