Ditinggal Pemiliknya, Rumah Hangus Terbakar

Kecamatan Manuhing,kebakaran rumah,rumah terbakar,berita gunung mas hari ini,radar sampit hari ini
Personel Polsek Manuhing memasang garis polisi di TKP rumah yang hangus terbakar, di Jalan Patahu, Kelurahan Tumbang Talaken, Kecamatan Manuhing, Kamis (28/7).(istimewa)

KUALA KURUN, RadarSampit.com – Sebuah rumah milik Hardi aliad Alai alias Bapak Sengkeng bin S Daniel (59) yang berada di Jalan Patahu, Kelurahan Tumbang Talaken, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas (Gumas) hangus dilahap si jago merah, pada Kamis (28/7) pukul 02.30 WIB dini hari.

“Pada saat kejadian, api dengan cepat membakar satu unit rumah yang berkonstruksi kayu ini,” ucap Kapolres Gumas AKBP Irwansah, melalui Kapolsek Manuhing Iptu Suwardi, Jumat (29/7).

Bacaan Lainnya

Peristiwa terbakarnya rumah tersebut pertama kali diketahui oleh tetangganya, yakni Persadinata (25). Saat itu, saksi terbangun dari tidur karena mendengar suara seperti mencuci piring dari belakang rumahnya.”Ketika membuka jendela belakang rumah, dia melihat kobaran api sudah membesar dan menghanguskan seluruh isi rumah,” ujar Suwardi.

Demi mencegah kobaran api semakin meluas, saksi kemudian berteriak meminta tolong kepada warga sekitar, bahwa telah terjadi kebakaran di dekat rumahnya. Mendengar teriakan itu, warga lainnya terbangun dan langsung berusaha untuk memadamkan api.

Baca Juga :  KPU Gunung Mas Targetkan Pelipatan Surat Suara Selesai dalam 10 Hari

“Dalam musibah kebakaran itu, tidak ada korban jiwa maupun luka. Namun pemilik rumah mengalami kerugian mencapai Rp 50 juta,” tuturnya.

Setelah api berhasil dipadamkan, lanjut dia, saksi memberitahukan musibah ini kepada anak pemilik rumah, yakni Gustafianus alias Gustaf bin Hardi (28), bahwa rumah ayahnya sudah hangus terbakar.”Selanjutnya kejadian ini dilaporkan ke Polsek Manuhing untuk diproses lebih lanjut,” terangnya.

Mendapatkan laporan tersebut, personel polsek langsung mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), untuk diketahui penyebab kebakaran, serta mengamankan barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Kami juga sudah meminta keterangan saksi, yakni Persadinata (25) dan Yetra Susana (38),” tandas Suwardi. (arm/gus)



Pos terkait