Dititipi Sabu, Warga Lamandau Ini Dipenjara 6,5 Tahun

ilustrasi pengedar sabu
Ilustrasi pengedar sabu/Radar Kudus

NANGA BULIK, radarsampit.com – Jangan pernah mau untuk dititipi narkotika oleh siapapun. Jika tertangkap, maka akan masuk penjara cukup lama. Seperti yang dialami Gusti M Rifai alias Pi’i yang mendekam di penjara selama enam tahun enam bulan gara gara dititipi paketan sabu oleh kenalannya.

Dalam vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Rendi Abednego Sinaga,  Gusti M Rifa’i dijatuhi hukuman selama enam tahun enam bulan penjara, denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun.  “Hakim menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum menerima narkotika golongan 1,” ujar Humas Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Ade Andiko.

Bacaan Lainnya
Baca Juga :  Jadi Misteri, Pria Beristri Gantung Diri di Pohon

Terdakwa bekerja sebagai sopir bongkar muat besi tua. Ia ditemani salah satu rekannya sedang ada proyek pengambilan besi tua di PT KPC. Namun dengan dalih sebagai doping untuk kuat bekerja, ia kerap kali menggunakan sabu.

Saat akan ke Kumai membawa besi rosok, ia bertemu dengan Ali (DPO) yang biasa menjual sabu kepadanya. Sebenarnya ia hanya ingin membeli paket hemat seharga Rp 200 ribu – Rp300 ribu, namun Ali justru menitip sabu dengan upah sabu. Ali mengaku akan menunggu di Bukit Sintang.

Pada Selasa 29 Agustus 2023 pukul 01.30 WIB, truknya dicegat oleh jajaran Polres Lamandau di Jalan Trans Kalimantan, Desa Purwareja, Kecamatan Sematu Jaya, Kabupaten Lamandau. Polisi menemukan tas selempang warna coklat muda berisi 1 bungkus plastik klip berisi butiran kristal narkoba seberat 2,57 gram, pipet kaca bekas pakai, dua pipet plastik warna hitam, botol kaca, dan dua lembar fotocopy STNK kendaraan truk. (mex/yit)

 



Pos terkait