KASONGAN, radarsampit.com – Polsek Katingan Tengah meringkus Yudhi, yang menjadi pelaku penganiayaan dengan pemberatan (Anirat) di Desa Tumbang Samba, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, Kalteng. Tindak pidana itu dilakukannya lantaran isu gendam atau guna-guna.
Kapolsek Katingan Tengah AKP Nurheriyanto mengungkapkan, pelaku penganiayaan sudah diamankan.
Bermula dari pengaduan dari masyarakat pada Jumat (19/7/2024) sekitar pukul 19.35 WIB, korban penganiayaan atas nama Ishak saat berada di luar rumah atau selasar rumah.
“Tiba-tiba tanpa ada sebab pelaku marah kepada korban lalu berkata bahwa korban telah menguna-guna pelaku. Kemudian datang saksi untuk melerai pelaku agar tidak berlanjut. Namun tidak selang berapa lama pelaku mengambil senjata tajam jenis parang yang berada di kamarnya,” ujar Nurheriyanto, Minggu (21/7/2024).
Ia melanjutkan, usai mengambil parang, pelaku mendatangi korban yang berada di depan rumah dan menebas bagian telinga.
Kemudian, korban mencoba berlari namun pelaku terus mengejar dan menebas bagian dada lalu korban terjatuh dan ditebas pelaku di bagian kaki.
Namun korban kembali mencoba berlari, hingga diselamatkan oleh seorang tetangga bernama Herman, kemudian mendapatkan perawatan medis.
Nurheriyanto membeberkan, setelah kejadian itu, korban mengalami luka menganga pada bagian dada sebelah kanan dan mendapatkan sebanyak 40 jahitan.
Luka menganga di bagian kaki sebelah kanan dan kondisi patah, serta luka di bagian jari jempol sebelah kanan putus, luka sobek di bagian telinga sebelah kanan dan dirawat di Rumah Sakit Pratama Tumbang Samba.
Ia menambahkan, pemicu pelaku tega melakukan penganiayaan berat ini diduga karena ada kecurigaan terhadap korban dan ia menuduh korban melakukan guna-guna terhadap dirinya.
Saat ini pelaku sudah diamankan di sel polsek setempat dan dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).(sos/gus)