KUALA KAPUAS, radarsampit.com – Seorang pemuda asal Sumatera Utara (Sumut), Dionsius Pakpahan (33), diamankan aparat Polres Kapuas. Dia membawa kabur sepeda motor milik Koperasi Sumber Makmur yang dipinjamkan padanya untuk bekerja menagih uang pinjaman.
Kapolres Kapuas AKBP Qory Wicaksono melalui Kasat Reskrim Iptu Iyudi Hartanto mengatakan, peristiwa itu terjadi 23 September lalu. Pelaku diamankan pada 14 Oktober di PT KPP Desa Karya Unggang, Kabupaten Katingan.
”Motor operasional yang biasa dipakai pelaku tidak dikembalikan ke kantornya, yaitu Koperasi Sumber Makmur selama beberapa hari,” katanya, Senin (17/10).
Pemilik Koperasi Sumber Makmur berusaha menghubungi pelaku, namun nomor ponselnya tak aktif. Sampai akhirnya kejadian itu dilaporkan ke Polres Kapuas.
”Karena pelaku tidak bisa dihubungi selama beberapa hari dari kejadian, pihak koperasi melaporkan ke polres yang langsung ditindaklanjuti,” ujarnya.
Akibat perbuatan pelaku, koperasi mengalami kerugikan sekitar Rp 10 juta. Pihaknya mengamankan barang bukti berupa sepeda motor.
”Pelaku kami kenakan dengan penindakan perkara dugaan Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHPidana,” katanya. (der/ign)