Dituntut 7,5 Tahun, Ujang Iskandar Divonis 3 Tahun Penjara

Pada Kasus Korupsi PD Agrotama Mandiri

vonis ujang iskandar
SIDANG: Ujang Iskandar memeluk pengacaranya usai mendengarkan vonis majelis hakim pengadilan tipikor Palangka Raya, Kamis (2/1/2025) Dodi/Radar Sampit

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta, subsider satu bulan penjara kepada Ujang Iskandar atas kasus korupsi Perusda Agrotama Mandiri, Kamis (2/1/2025)

Ujang didampingi kuasa hukum, Rahmadi G Lentam, sementara JPU dari Kejati Kalteng I Wayan Suryawan. Tidak ada komentar atau satu patah kata pun terlontar dari Ujang usai vonis dibacakan. Padahal, vonis itu lebih rendah dari tuntutan JPU yakni 7,5 tahun.

Bacaan Lainnya

Majelis Hakim menilai hal memberatkan lantaran Ujang Iskandar tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi.

Sedangkan hal meringankan, berlaku sopan, korporatif selama sidang dan merupakan tulang punggung keluarga.

Majelis menilai, vonis dijatuhkan sesuai fakta persidangan, keterangan saksi, ahli dan barang bukti. Selain itu, terbukti melakukan penyalagunaan kewenangan.

Baca Juga :  Selalu Bermasalah, PD Agrotama Mandiri akan Disuntik Mati

“Terdakwa Ujang Iskandar secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana koropsi secara bersma-sama dan dijatuhi hukuman kurungan penjara selama tiga tahun. Selain pidana penjara, Ujang Iskandar juga dibebankan denda sebesar Rp 50 juta dengan subsider 1 bulan kurungan,” tutur Ketua Majelis Hakim Muhammad Ramdes saat membacakan putusan disaksikan JPU dan kuasa hukum terdakwa.

Muhammad Ramdes menambahkan atas keputusan tersebut majelis hakim memberikan waktu tujuh hari untuk menerima atau melakukan upaya hukum banding.

”Kepada terdakwa, penasehat hukum, dan JPU untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Hak untuk mengajukan banding tetap terbuka bagi pihak-pihak yang merasa keberatan dengan putusan tersebut,” pungkasnya.

JPU Kejati sekaligus Kasitut Kejati Kalteng I Wayan Suryawan menyampaikan pihaknya masih pikir-pikir untuk melakukan banding dalam perkara tersebut. Namun kemungkinan besar akan menempuh upaya hukum lantaran tuntutan 7,5 tahun divonis hanya 3 bulan.

“Kami selaku JPU menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum yang akan ditempuh. Kami masih mempertimbangkan vonis majelis, sebab tuntutan kami pasal 2 melawan hukum, tetapi oleh majelis divonis pasal 3 menyenggunakan kewenangan. Tujuh hari kami pikir-pikir dulu, nanti lihat langkah selanjutnya,” terangnya.



Pos terkait