SAMPIT, radarsampit.com – Jeritan tangis menggema di ruang sidang Pengadilan Negeri Sampit, Rabu (16/8) petang. Seorang perempuan berinisial SA (43), tak terima saat Majelis Hakim membacakan amar putusan perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap suaminya, PS (47).
Persidangan yang berlangsung sejak pukul 17.00 WIB itu terpaksa berhenti sejenak saat ibu satu orang itu nyaris pingsan di depan Majelis Hakim. Sejumlah pengunjung sidang yang terkejut, langsung menghampiri menenangkan wanita berambut sebahu itu.
Pantauan Radar Sampit, awalnya SA diminta duduk saat majelis hakim membacakan kembali pembelaan yang sebelumnya disampaikan oleh Law Office dan Justice, selaku kuasa hukum SA. Saat itu SA tampak tenang. Sesekali ia memperhatikan kuasa hukumnya.
Saat amar putusan akan dibacakan, SA yang tadinya tenang, tiba-tiba terjatuh dari tempat duduknya. Dia tak kuasa mendengar putusan Majelis Hakim Ketua Hendra Novriandy.
”Terhadap terdakwa dijatuhkan hukuman kurungan tiga bulan,” ujar Hendra, yang langsung terdiam saat melihat SA pingsan tepat di depannya.
Suasana menjadi hening sejenak. Namun, persidangan kembali dilanjutkan ketika SA kembali sadar. Dia diminta duduk kembali mendengar amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim. SA dijatuhi hukuman tiga bulan penjara, namun tidak wajib dijalani dengan masa percobaan selama enam bulan.
Sebelumnya, SA dinilai melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap suaminya PS. Peristiwa itu terjadi di sebuah bengkel pada 2 Februari 2023 lalu. Saat itu SA dan PS cekcok. PS membawa gergaji dan merusak ban mobil istrinya.
Menurut PS, istrinya melakukan kekerasan dalam rumah tangga hingga menyebabkan luka cakar di telinganya.
Pengacara SA, M Hasiholan LBN Tangkup mengatakan, pihaknya akan melakukan upaya banding atas putusan PN Sampit. Padahal, menurutnya, yang menjadi korban KDRT sebenarnya adalah kliennya.
Menurutnya, majelis hakim tidak mempertimbangkan fakta persidangan, baik dari bukti maupun saksi yang diajukan penasihat hukum terdakwa. Selain itu, majelis hakim juga menolak pembelaan yang sebelumnya sudah diajukan. ”Kami akan melakukan upaya banding, karena apa yang diputuskan oleh hakim tidak memenuhi rasa keadilan bagi SA,” katanya. (sir/ign)