SAMPIT, radarsampit.com – Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar workshop penguatan kapasitas di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dengan melakukan pemantauan mutu pelayanan.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam Pasal 178 disebutkan bahwa seluruh fasilitas layanan kesehatan wajib melakukan peningkatan baik secara internal dan eksternal secara terus menerus dan berkesinambungan.
Amanat untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan secara internal juga dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien.
“Meningkatkan mutu layanan sudah menjadi kewajiban FKTP seperti puskesmas, klinik pratama, praktik dokter umum, dan praktik dokter gigi. Semua FKTP melakukan tindakan yang komprehensif dan responsid terhadap kejadian yang tidak diinginkan agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kotim Umar Kaderi saat memberikan sambutan dalam Workshop Penguatan Kapasitas di FKTP yang digelar di Palace Ballroom,Aquarius Boutique Hotel Sampit, Selasa (12/11) siang.
Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2022 tentang Indikator Nasional Mutu Pelayanan Kesehatan Tempat Praktek Mandiri Dokter dan Dokter Gigi, Klinik, Puskesmas, Rumah Sakit, Laboratorium Kesehatan, dan UTD memiliki kewajiban untuk melakukan pengukuran dan evaluasi indikator nasional mutu pelayanan kesehatan.
Selain itu, FKTP wajib melalukan identifikasi dan pengendalian seluruh risiko baik di wilayah manajerial maupun fungsional yang berkaitan dengan keselamatan pasien dan keselamatan kerja, serta kebijakan lainnya sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2019 tentang Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi di Lingkungan Kementerian Kesehatan.
Ketentuan lain juga diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi yaitu acuan teknis dalam upaya pencegahan dan pengendalian infeksi pada penyelenggaraan pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan.