Dorong Konflik Warga Sebabi Melawan PT BAS Juga Ditangani secara Adat 

Damang Se-Kalteng Dukung Warga Masyarakat Adat

adat
TOLAK MASUK: Masyarakat Desa Sebabi menolak pihak PN Sampit bersama sejumlah pihak terkait memasuki areal sengketa di perkebunan PT BAS, Rabu (26/6/2024). (ISTIMEWA/RADAR SAMPIT)

Sebelumnya diberitakan, sidang lanjutan gugatan PT Buana Artha Sejahtera (BAS) terhadap warga Desa Sebabi, untuk kedua kalinya gagal dilaksanakan.

Agenda pemeriksaan setempat lagi-lagi tak bisa dilakukan lantgaran warga melarang Majelis Hakim dan kuasa hukum masuk areal yang bermasalah dan dipasang hinting adat.

Bacaan Lainnya

Sejumlah warga nyaris menyerang petugas lantaran pihak dari Pengadilan Negeri Sampit yang dibackup aparat Brimob Polda Kalteng dan TNI AD tetap memaksa masuk areal tersebut. ”Kalian itu pulang saja. Jangan sampai masuk areal ini,” teriak seorang warga.

Kuasa hukum warga dari Kantor Hukum Law Office Truth & Justice, LBN Tungkup mengatakan, kekesalan warga berawal dari jadwal pelaksanaan pemeriksaan setempat yang molor. Sebelumnya dijadwalkan pukul 08.00 WIB, namun berubah di atas pukul 10.00 WIB.

Baca Juga :  Kakek Biadab, Cucu Sendiri Dicabuli

”Warga yang menunggu kecewa. Apalagi di sini tadi hadir Ketua Damang Kalteng dan  beberapa damang kepala adat dari berbagai wilayah untuk menyaksikan proses ini,” katanya.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit Hendra Novriyandie akhirnya membatalkan sidang pemeriksaan lantaran suasana yang tidak kondusif. Bahkan diwarnai emosi. Ditambah jumlah aparat kalah banyak dibandingkan jumlah warga yang hadir di lokasi tersebut. (ang/ign)



Pos terkait