Dorong Masyarakat Bertransaksi Secara Syariah Pada Kehidupan Sehari-hari

Dorong Masyarakat Bertransaksi Secara Syariah Pada Kehidupan Sehari-hari
Amira Syifa Dhia Wibowo (2019-036) Mahasiswi Prodi Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Malang

Sebab di dalam transaksi pinjaman online ini terdapat unsur mendhalimin dan adanya unsur ketidak adilan selain itu bunga dalam pinjaman online ini relatif berlipat ganda dibandingkan dengan jumlah pokok peminjamannya. Namun, kebutuhan masyarakat yang semakin tinggi ini mengakibatkan masyarakat tidak memperdulikan mengenai riba ini yang penting bagaimana mereka mendapatkan uang secara cepat untuk menutupi sementara kebutuhan mereka saat itu.

Oleh sebab itu maraknya pinjaman online diharamkan oleh MUI karena bunga dari pinjaman online ini dapat mengancam bagi nasabah dan keamanan data diri nasabah serta orang terdekat juga ikut terancam.

Lalu bagaimanakah cara untuk terhindar dalam transaksi berbau riba ini? Tentu saja masyarakat saat ini harus mengenal bahaya dalam penggunaan riba ini sebab riba merupakan salah satu bentuk penjajahan yang seringkali tidak disadari.

Selanjutnya masyarakat harus diedukasikan apa sih transaksi syariah itu sendiri lalu akad-akad apa saja yang terdapat pada transaksi syariah itu sendiri selanjutnya apa saja larangan-larang yang harus dihindari dalam bertransaksi secara syariah serta bagaimana asas yang harus diterapkan dalam bertransaksi secara syariah.

Baca Juga :  Cinta Kemerdekaan

Dalam hal ini lembaga syariah memegang kendali dalam mengedukasikan kepada masyarakat tentang produk barang dan jasa serta akad-akad bertransaksi secara syariah. Dengan adanya dasar pengetahuan mengenai transaksi syariah masyarakat dapat mengetahui bagaimana cara bertransaksi secara benar menurut ajaran agama.

Akan tetapi perlu diingat bahwasannya trsansaksi secara syariah dapat diterapkan dalam transaksi antar sesama umat beragama sebab transaksi syariah memiliki asas universal dimana asas ini melarang keras adanya pembedaan disetiap transaksi sehingga transaksi sedang terjadi dilakukan secara universalitas, tanpa membedakan suku, ras, atau agama. Selain itu dalam melakukan transaksi jual beli alangkah baiknya apabila kita menanamkan perasaan cukup dan ingin mengambil apa yang sebenernya bukan hak kita. (*)



Pos terkait