Dorong Pemerintah Beri Penjelasan, Plasma 20 Persen Tak Harus Berupa Kebun Sawit

gapki kalteng
PENJELASAN: Pengurus Gapki Kalteng menyatakan bahwa kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar 20 persen tidak melulu berupa pemberian kebun. (DODI/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Kalimantan Tengah mendorong pemerintah menjelaskan secara detail Peraturan Menteri Pertanian RI terkait kewajiban plasma terhadap masyarakat sekitar perusahaan. Program itu tak harus berupa perkebunan kelapa sawit.

Pada Pasal 11 Permentan Nomor 26/Permentan/OT.140/2/2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, perusahaan perkebunan yang memiliki IUP/IUP-B wajib membangun kebun untuk masyarakat sekitar paling rendah seluas 20 persen dari total luas kebun yang diusahakan oleh perusahaan. Hal tersebut telah dijelaskan melalui surat Dirjen Perkebunan bahwa 20 persen tersebut tidak di dalam HGU atau izin lokasi yang dimiliki perusahaan.

Bacaan Lainnya

Pengurus Gapki Cabang Kalteng Dwi Dharmawan melalui Sekretariat Executive Halind mengatakan, pemerintah harus lebih menyosialisasikan aturan secara detail pada masyarakat. Masih banyak multitafsir terkait program kemitraan atau pembangunan kebun rakyat (plasma) oleh masyarakat di sekitar perusahaan besar sawit (PBS).

Baca Juga :  Ditinggal Panen Sawit, Pondok dan Mobil Jadi Arang

Menurutnya, regulasi terkait kewajiban plasma juga masih menimbulkan perdebatan dan berpotensi konflik dengan beberapa regulasi yang telah dikeluarkan pemerintah.

”Kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar 20 persen tidak melulu berupa pemberian kebun. Tetapi dapat dilakukan melalui berbagai pola kemitraan dengan masyarakat,” kata Halind, Selasa (19/10).

Dia menuturkan, dengan dikeluarkannya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengakibatkan perlunya tindak regulasi terhadap ketentuan dalam undang-undang, peraturan pemerintah, maupun peraturan menteri yang dianggap banyak menimbulkan masalah dan multitafsir.

Sesuai perkembangan Permentan RI Nomor 26 Tahun 2007 yang direvisi lagi dengan Permentan RI Nomor 98 Tahun 2013 tentang Perizinan Usaha Perkebunan, pada Pasal 15 ayat 1 menyebutkan, perusahaan perkebunan yang mengajukan IUP-B atau IUP dengan luas 250 hektare atau lebih berkewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dengan luasan paling kurang 20 persen dari luas areal IUP/IUP-B.



Pos terkait